Magelang (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang melakukan perbaikan 881 unit rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah layak huni, aman, nyaman, dan sehat untuk ditempati warga.
Kepala Disperkim Kota Magelang Bowo Andrianto dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Senin, menyebutkan alokasi anggaran Bantuan Sosial Program RTLH Kota Magelang, setiap rumah mendapatkan Rp15 juta dengan rincian Rp12 juta untuk material bangunan dan Rp3 juta untuk upah tukang.
Agar lebih cepat, efektif, efisien, dan akuntabel dalam melaksanakan peningkatan RTLH, katanya, pemkot telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kodim 0705/Magelang. Berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani Wali Kota Magelang dan Dandim 0705 Magelang pada 26 April 2022 tersebut, kodim setempat melaksanakan perbaikan RTLH kolaborasi dengan Program Karya Bhakti.
Ia menjelaskan syarat untuk warga mendapatkan bantuan RTLH, yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berstatus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki atau menguasai tanah, memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni dan belum pernah memperoleh bantuan rumah dari pemerintah serta instansi lain, seperti Baznas, perbankan ataupun program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate of social responsibility (CSR).
Sebelum pelaksanaan program itu, katanya, dilakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan (CPB) untuk membuktikan kesesuaian syarat penerima bantuan, baik secara administrasi kependudukan, legalitas kepemilikan tanah, maupun kondisi fisik rumah.
"Hasil verifikasi akan disosialisasi kepada CPB yang lolos verifikasi untuk menyampaikan pentingnya RLH (Rumah Layak Huni), syarat RLH, gambaran Program RTLH, kriteria penerima, besaran bantuan, dan waktu pelaksanaan," katanya.
Kegiatan sosialisasi difasilitasi pihak kelurahan atau Disperkim Kota Magelang. Luaran dari kegiatan sosialisasi ini, CPB diharapkan akan memahami program RTLH dan siap menerima serta sanggup melaksanakan program tersebut sesuai dengan ketentuan.
Untuk merealisasikan dan mengoordinasikan pembangunan RTLH, katanya, diperlukan pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) di antara sesama CPB yang salah satunya untuk menyusun proposal yang terdiri atas dokumen administrasi dan dokumen teknis.
Mereka didampingi tim fasilitator lapangan (TFL) program tersebut. Peranan tim itu, termasuk antara lain dalam pengumpulan persyaratan administrasi kependudukan, pembukaan rekening, pengesahan dokumen pertanahan, pelaksanaan pembangunan fisik, dan pelaporan.
Seorang warga setempat, Giman, menyampaikan terima kasih kepada pemkot karena melalui program tersebut pada tahun ini pihaknya sekarang memiliki tempat tinggal yang layak.
"Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih atas bantuan ini sehingga rumah saya sudah layak untuk dihuni," katanya.