Cilacap (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menangani kasus perundungan yang menimpa seorang siswa salah satu sekolah menengah pertama di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto di Cilacap, Rabu, mengakui jika video aksi perundungan oleh dua siswa SMP terhadap salah seorang rekannya itu telah viral di media sosial.
"Namun, dua terduga pelaku telah kami amankan sebelum video perundungan tersebut viral di media," jelasnya didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko.
Hal itu, lanjut dia, setelah pihaknya menerima informasi dari Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan terkait dengan perundungan di salah satu SMPN di Kecamatan Cimanggu yang terjadi pada hari Selasa (26/9).
Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua siswa atas dugaan sebagai pelaku dan tiga siswa lainnya sebagai saksi.
"Kami mengamankan dua terduga pelaku dan tiga orang saksi selang dua jam setelah menerima informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan upaya preemtif dan preventif dengan melakukan imbauan dan penetrasi lapangan kepada masyarakat setempat agar dapat menahan diri dengan tidak menghakimi para pelaku serta menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.
"Pagi ini, Polresta Cilacap mengundang baik dari pihak sekolah, forkopimda, dan pihak perangkat desa untuk menyampaikan beberapa hasil pemeriksaan dan imbauan terkait dengan stabilitas kamtibmas yang kondusif berikut pendidikan akhlak di lingkungan sekolah," ungkap Kapolresta.
Terkait dengan penyebab perundungan tersebut, Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa hal itu dipicu oleh pernyataan korban berinisial RF (14) yang menyinggung kedua terduga pelaku.
"Korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) yang merupakan anggota kelompok itu tidak terima dan tersinggung sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan kasus perundungan tersebut.
Berita Terkait
Agen Solar terdakwa kasus pajak divonis 2 tahun bui dan denda Rp4,5 miliar
Jumat, 17 Mei 2024 10:21 Wib
Kasus korupsi timah, Kejagung telah periksa 187 saksi
Kamis, 16 Mei 2024 0:41 Wib
Kasus penjualan tanah kas desa terungkap, kerugian capai ratusan juta
Senin, 13 Mei 2024 20:10 Wib
Pemkab Demak luncurkan "Grabb Jentik" untuk tekan kasus DBD
Senin, 13 Mei 2024 20:06 Wib
Kapolda Jateng minta penanganan kasus pidana kedepankan keadilan restorarif
Minggu, 12 Mei 2024 21:35 Wib
Pemkot Pekalongan deteksi dini kasus tuberkulosis
Sabtu, 11 Mei 2024 13:18 Wib
Kapolda Jateng : Pembunuhan di Boyolali kasus menonjol
Selasa, 7 Mei 2024 20:39 Wib
Kejaksaan Negeri Kudus limpahkan berkas kasus umrah gagal berangkat
Senin, 6 Mei 2024 13:38 Wib