Polisi tangkap pelaku pencurian rumah kosong di Jepara
Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah menangkap pelaku pencurian rumah kosong milik sejumlah warga di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
"Penangkapan pelaku pencurian berinisial SA (30) warga Jepara berawal dari laporan korbannya berinisial M (56) warga Kecamatan Welahan yang kehilangan sejumlah perhiasan dan uang tunai yang totalnya Rp17 juta pada 15 Juli 2023," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis.
Korbannya, kata dia, mengetahui rumahnya dibobol pencuri setelah mengetahui rumahnya dalam kondisi berantakan. Kemudian uang senilai Rp3,3 juta, satu buah gelang emas, dua buah cincin serta satu buah anting yang nilainya mencapai Rp17 juta.
Setelah menerima laporan, kata dia, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya membuahkan hasil dan pelakunya diduga berinisial SA (30).
Setelah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta dan sejumlah perhiasan milik korban, akhirnya terungkap bahwa kasus pencurian di lima tempat yang berbeda.
"Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk minum-minuman dan karaoke," ujarnya.
Di hadapan petugas, SA mengaku melakukan pencurian perhiasan dan sejumlah uang di sejumlah rumah warga. Sedangkan hasil pencurian digunakan untuk bersenang-senang.
"Saya juga mencuri barang dan perhiasan milik tetangga, termasuk pada saat pencurian pertama kali yang dilakukan terhadap keluarga sendiri," ungkap tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
"Penangkapan pelaku pencurian berinisial SA (30) warga Jepara berawal dari laporan korbannya berinisial M (56) warga Kecamatan Welahan yang kehilangan sejumlah perhiasan dan uang tunai yang totalnya Rp17 juta pada 15 Juli 2023," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis.
Korbannya, kata dia, mengetahui rumahnya dibobol pencuri setelah mengetahui rumahnya dalam kondisi berantakan. Kemudian uang senilai Rp3,3 juta, satu buah gelang emas, dua buah cincin serta satu buah anting yang nilainya mencapai Rp17 juta.
Setelah menerima laporan, kata dia, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya membuahkan hasil dan pelakunya diduga berinisial SA (30).
Setelah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta dan sejumlah perhiasan milik korban, akhirnya terungkap bahwa kasus pencurian di lima tempat yang berbeda.
"Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk minum-minuman dan karaoke," ujarnya.
Di hadapan petugas, SA mengaku melakukan pencurian perhiasan dan sejumlah uang di sejumlah rumah warga. Sedangkan hasil pencurian digunakan untuk bersenang-senang.
"Saya juga mencuri barang dan perhiasan milik tetangga, termasuk pada saat pencurian pertama kali yang dilakukan terhadap keluarga sendiri," ungkap tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.