Polres Jepara tangkap pencuri sepeda motor yang kecanduan judi daring
Jepara (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil menangkap warga Jakarta Timur berinisial KA (47) yang kecanduan judi daring sehingga nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan dari korban berinisial LR (23) warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo di Jepara, Rabu.
Adapun kronologis kejadiannya, kata dia, berawal ketika korban memarkir sepeda motornya di depan rumah milik orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada hari Sabtu (3/8) siang.
Hanya saja, kata dia, kunci sepeda motor Honda Vario bernopol K 5062 BBC itu masih menempel.
Korban ketika keluar rumah melihat seorang lelaki tidak dikenal membawa kabur sepeda motornya. Kemudian korban melaporkan kepada polisi.
Atas laporannya itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Selasa (13/8), korban menginformasikan kepada Satreskrim Polres Jepara bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di Facebook.
Mendapati informasi itu, Polres Jepara melakukan transaksi dengan cara bayar di tempat (COD/Cash on Delivery). Petugas kemudian menemukan sepeda motor korban sudah dijual dan berada di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Dari informasi penjual tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, selembar fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC warna hitam, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa Honda vario itu dalam jaminan, satu unit Honda Vario K 5062 BBC dan selembar STNK honda Vario atas nama LR.
Sementara itu, KA mengakui hasil penjualan sepeda motor curian tersebut untuk bermain judi daring serta untuk bersenang-senang.
Ia mengakui aksi kejahatannya itu berlangsung sejak 2019. Tercatat ada sembilan sepeda motor jenis matic karena mudah dicuri.
Setiap unit sepeda motor hasil curiannya dijual dengan harga Rp1,2 juta hingga Rp2 juta.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan dari korban berinisial LR (23) warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo di Jepara, Rabu.
Adapun kronologis kejadiannya, kata dia, berawal ketika korban memarkir sepeda motornya di depan rumah milik orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada hari Sabtu (3/8) siang.
Hanya saja, kata dia, kunci sepeda motor Honda Vario bernopol K 5062 BBC itu masih menempel.
Korban ketika keluar rumah melihat seorang lelaki tidak dikenal membawa kabur sepeda motornya. Kemudian korban melaporkan kepada polisi.
Atas laporannya itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Selasa (13/8), korban menginformasikan kepada Satreskrim Polres Jepara bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di Facebook.
Mendapati informasi itu, Polres Jepara melakukan transaksi dengan cara bayar di tempat (COD/Cash on Delivery). Petugas kemudian menemukan sepeda motor korban sudah dijual dan berada di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Dari informasi penjual tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, selembar fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC warna hitam, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa Honda vario itu dalam jaminan, satu unit Honda Vario K 5062 BBC dan selembar STNK honda Vario atas nama LR.
Sementara itu, KA mengakui hasil penjualan sepeda motor curian tersebut untuk bermain judi daring serta untuk bersenang-senang.
Ia mengakui aksi kejahatannya itu berlangsung sejak 2019. Tercatat ada sembilan sepeda motor jenis matic karena mudah dicuri.
Setiap unit sepeda motor hasil curiannya dijual dengan harga Rp1,2 juta hingga Rp2 juta.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.