Polres Pekalongan Kota ungkap kasus paman rudapaksa keponakan
Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang paman bernama Abd alias Dok (39) terhadap keponakan yang masih di bawah umur berinisial D (13).
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa kasus itu terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban setelah pulang dari Hong Kong melihat perubahan perilaku pada anaknya yang baru berusia 13 tahun.
"Terungkap ya itu, ada perubahan sikap setelah ibunya pulang dari luar negeri. Kenapa ada perubahan sikap, akhirnya korban mengaku telah rudapaksa oleh sang paman," katanya.
D dirawat oleh Abd selama ibu korban bekerja di Hong Kong.
Namun, kata dia, ibu korban mulai curiga setelah mengetahui anaknya menjadi pendiam dan lebih sering mengurung diri.
"Setelah mendapat pengakuan dari korban bahwa dirinya telah diperkosa dua kali oleh Abd, ibunya kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Kami yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Wahyu Rohadi mengatakan, untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam pada korban tidak akan diberikan biaya sekolah. Peristiwa itu terjadi pada Juni dan Agustus 2022.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 81 Ayat (1), (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Kami mengimbau pada masyarakat agar tidak segan melaporkan segala tindak kekerasan seksual pada polisi," katanya.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa kasus itu terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban setelah pulang dari Hong Kong melihat perubahan perilaku pada anaknya yang baru berusia 13 tahun.
"Terungkap ya itu, ada perubahan sikap setelah ibunya pulang dari luar negeri. Kenapa ada perubahan sikap, akhirnya korban mengaku telah rudapaksa oleh sang paman," katanya.
D dirawat oleh Abd selama ibu korban bekerja di Hong Kong.
Namun, kata dia, ibu korban mulai curiga setelah mengetahui anaknya menjadi pendiam dan lebih sering mengurung diri.
"Setelah mendapat pengakuan dari korban bahwa dirinya telah diperkosa dua kali oleh Abd, ibunya kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Kami yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Wahyu Rohadi mengatakan, untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam pada korban tidak akan diberikan biaya sekolah. Peristiwa itu terjadi pada Juni dan Agustus 2022.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 81 Ayat (1), (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Kami mengimbau pada masyarakat agar tidak segan melaporkan segala tindak kekerasan seksual pada polisi," katanya.