Pj Bupati Cilacap intruksikan perusahaan daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengatakan bahwa perusahaan penting bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena tenaga kerja harus mendapatkan perlindungan dari segala risiko pekerjaan.
Hal itu disampaikan Yunita dalam acara Customer Gathering Perusahaan Besar dan Menengah Peserta BPJS Ketenagakerjaan pada salah satu hotel di Wilayah Cilacap, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, para tenaga kerja akan mendapatkan jaminan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, pensiun, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.
“Mereka (tenaga kerja, red.) itu harus dilindungi. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, hal-hal seperti kecelakaan kerja bisa mendapatkan biaya dari sana. Tapi bukan berarti perusahaan bisa mengabaikan K3,” kata Yunita.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap-KONI tandatangani PKS berikan perlindungan ke atlet
Pj Bupati Cilacap juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang bergabung ke dalam Gerakan Nasional SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda melalui Program CSR-nya.
SERTAKAN merupakan program yang bertujuan melindungi pekerja rentan seperti ART, supir pribadi, tukang ojek, dan semua pekerja informal.
Ia mengucapkan terima kasih atas kepedulian perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah turut berpartisipasi melindungi para pekerja rentan di wilayah Kabupaten Cilacap melalui program CSR.
"Besar harapan saya, ke depannya program CSR yang diberikan dapat lebih ditingkatkan lagi untuk bulan pembayarannya, sehingga tidak hanya untuk satu bulan, karena hanya Rp16.800 per bulan,” harap Yunita.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap berikan bantuan APD ke tiga perusahaan mitra
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Cilacap Dewi Manik Imannury menyebutkan total perusahaan yang memberikan CSR-nya bagi pekerja rentan sebanyak 30 perusahaan
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis stimulan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kabupaten Cilacap sebanyak 2.209 tenaga kerja terlindungi dari Bupati Cilacap kepada BPJS Ketenagakerjaan Cilacap. Hal tersebut agar pada saat bekerja setiap peserta yg terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat #Kerja Keras bebas Cemas
Sebelumnya diserahkan juga apresiasi kepada perusahaan tertib administrasi dan kategori peduli pekerja rentan di Wilayah Kabupaten Cilacap.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap ingatkan pentingnya program di Harpelnas
Hal itu disampaikan Yunita dalam acara Customer Gathering Perusahaan Besar dan Menengah Peserta BPJS Ketenagakerjaan pada salah satu hotel di Wilayah Cilacap, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, para tenaga kerja akan mendapatkan jaminan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, pensiun, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.
“Mereka (tenaga kerja, red.) itu harus dilindungi. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, hal-hal seperti kecelakaan kerja bisa mendapatkan biaya dari sana. Tapi bukan berarti perusahaan bisa mengabaikan K3,” kata Yunita.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap-KONI tandatangani PKS berikan perlindungan ke atlet
Pj Bupati Cilacap juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang bergabung ke dalam Gerakan Nasional SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda melalui Program CSR-nya.
SERTAKAN merupakan program yang bertujuan melindungi pekerja rentan seperti ART, supir pribadi, tukang ojek, dan semua pekerja informal.
Ia mengucapkan terima kasih atas kepedulian perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah turut berpartisipasi melindungi para pekerja rentan di wilayah Kabupaten Cilacap melalui program CSR.
"Besar harapan saya, ke depannya program CSR yang diberikan dapat lebih ditingkatkan lagi untuk bulan pembayarannya, sehingga tidak hanya untuk satu bulan, karena hanya Rp16.800 per bulan,” harap Yunita.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap berikan bantuan APD ke tiga perusahaan mitra
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Cilacap Dewi Manik Imannury menyebutkan total perusahaan yang memberikan CSR-nya bagi pekerja rentan sebanyak 30 perusahaan
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis stimulan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kabupaten Cilacap sebanyak 2.209 tenaga kerja terlindungi dari Bupati Cilacap kepada BPJS Ketenagakerjaan Cilacap. Hal tersebut agar pada saat bekerja setiap peserta yg terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat #Kerja Keras bebas Cemas
Sebelumnya diserahkan juga apresiasi kepada perusahaan tertib administrasi dan kategori peduli pekerja rentan di Wilayah Kabupaten Cilacap.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap ingatkan pentingnya program di Harpelnas