Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua dari tiga orang yang terlibat kasus pemerasan, yakni DN (30) dan FM (24) warga Dusun Dukuh, Desa Wonosari, Bulu, Kabupaten Temanggung.
"Sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial Arg yang juga warga Dusun Dukuh, Desa Wonosari, Kecamatan Bulu, masih buron," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti di Temanggung, Selasa.
Bambang mengatakan kasus perampasan ini bermula dari rasa tidak terima tersangka terhadap korban bernama Muhammad Farhan Pradita, warga Desa Giyono, Kecamatan Jumu, Kabupaten Temanggung, karena korban mengantarkan pulang seorang perempuan asal Dusun Dukuh, Desa Wonosari, Kecamatan Bulu hingga dini hari usai pentas seni kuda lumping.
Ia menuturkan dari rasa tidak terima tersebut, ketiga tersangka memasang karung berisi pupuk kandang di tengah jalan dengan tujuan untuk menghalangi laju sepeda motor korban. Ternyata korban menghentikan sepeda motornya karena terhalang tumpukan karung di tengah jalan, saat korban berhenti ketiga tersangka langsung mendekati korban.
"Saat itu korban langsung dihampiri pelaku dan sempat bertanya, kamu tadi yang sama cewek, tahu jam tidak kalau main, kamu orang mana," katanya.
Setelah itu, para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan korban yang terjatuh masih ditendang pelaku. Selesai memukul korban, langsung seorang pelaku meminta telepon seluler korban dengan nada memaksa.
"Jika korban tidak menyerahkan HP-nya pelaku akan mengambil sepeda motor korban karena posisi itu korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan HP kepada pelaku," katanya.
Ia menyampaikan tersangka diancam Pasal 170 jo 351 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Tersangka DN mengaku hanya akan memberi pelajaran terhadap korban karena korban dianggap sudah berkelakuan tidak baik dengan mengantarkan seorang perempuan asal desanya pada dini hari.
"Hanya untuk memberi pelajaran saja, HP kami minta agar korban tidak memberitahukan kejadian ini kepada cewek itu," katanya.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal seiring pengungkapan kasus pemerasan di wilayah Kepolisian Sektor Bulu tersebut.
"Jika mengalami tindak kriminal, sebaiknya langsung laporkan kepada kami atau langsung lapor ke saya melalui nomor WA 081329012003 akan langsung kami tindak lanjuti," katanya.
Ia menuturkan terungkapnya kasus pemerasan di wilayah hukum Polsek Bulu bermula dari laporan korban yang mengalami pemerasan di Jalan Dusun Dukuh, Desa Wonosari, Kecamatan Bulu.
"Jadi korban merasa diperas oleh tiga tersangka, telepon genggam milik korban diminta tersangka," katanya.
Ia menyampaikan dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan di desa tersebut dan akhirnya berhasil meringkus dua pelaku dari tiga pelaku perampasan terhadap korban.
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib