Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bertekad mewujudkan desa bebas kasus korupsi dana desa dengan mengoptimalkan pengawasan pengelolaannya melalui organisasi perangkat desa (OPD) terkait maupun pemanfaatan sistem aplikasi yang ada.
"Kami tidak ingin terjadi lagi kasus dugaan penyelewengan dana desa. Cukup tiga desa yang saat ini tengah ditangani penegak hukum, yang lainnya jangan sampai terjadi kasus serupa," kata Bupati Kudus Hartopo menanggapi adanya tiga mantan kades yang terjerat kasus dugaan korupsi dana desa di Kudus, Selasa.
Ia berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus lebih intens dalam melakukan pengawasan, baik melalui jajaran pegawai yang ada maupun memanfaatkan aplikasi yang diciptakan untuk memantau penggunaan dananya.
Dinas Pemdes juga diminta untuk berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ketika ditemukan hal-hal yang janggal dalam pengelolaan dana desa.
"Harus ada tindakan preventif agar tidak sampai kasus di tiga desa yang saat ini ditangani aparat penegak hukum terulang kembali," ujarnya.
Baca juga: UPT Kemenkumham se-Nusakambangan dan Cilacap canangkan wilayah bebas korupsi
Selain memanfaatkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono, pihaknya juga menciptakan aplikasi tambahan berupa aplikasi Sibinwas APD untuk mempersempit ruang yang berpotensi terjadi penyelewengan dana desa serta mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Sibinwas APD tersebut, kata dia, merupakan strategi percepatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai inovasi strategi percepatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersifat kolaboratif dan integratif.
Dengan adanya aplikasi yang pengoperasiannya mulai Semester II 2021, dia berharap bisa mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif serta didukung aparat pemerintah desa yang profesional dan bertanggung jawab.
Hal itu, kata dia, mengingat pembinaan dan pengawasannya dimulai dari tahap perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, pelaporan, hingga pertanggungjawabannya.
Menurut Adi Sadhono, keberadaan Sibinwas APD akan makin mempermudah proses fasilitasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja aparat pemerintah desa sekaligus sebagai bahan dasar pengambilan atau pengembangan kebijakan lebih lanjut terkait dengan peningkatan kinerja aparat pemerintah desa.
Baca juga: Kejari Purbalingga canangkan wilayah bebas korupsi
Baca juga: Ketua KPK: Pilkada harus bebas politik uang