Klaten (ANTARA) -
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten, Jawa Tengah meraih capaian tertinggi untuk kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2020 di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II.
Kepala KPP Pratama Klaten Luky Priyanto di Klaten, Rabu, mengatakan KPP Pratama Klaten berhasil mengadministrasi sebanyak 59.365 SPT dari target 50.245 SPT. Dengan angka tersebut artinya tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di KPP Pratama Klaten mencapai 118,15 persen.
Padahal, KPP Pratama Klaten menerapkan kebijakan ketat terkait pembatasan jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan maupun konsultasi SPT Tahunan secara tatap muka. Bahkan, dikatakannya, kuota antrean melalui aplikasi kunjung pajak hanya diberikan kepada 30 WP/hari.
Baca juga: Kepatuhan pelaporan SPT 2020 di DJP Jateng II mencapai 88,22 persen
"Sejak awal tahun 2021 sebagai bentuk komitmen mencegah penyebaran virus COVID-19, KPP Pratama Klaten memutuskan untuk melakukan pembatasan ketat jumlah WP yang melakukan pelaporan dan konsultasi SPT Tahunan secara tatap muka. Sebagian besar wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan kami bimbing secara daring melalui Whatsapp," katanya.
Meski demikian, pihaknya terus gencar melakukan imbauan kepada para wajib pajak terkait penyampaian SPT Tahunan tersebut. Selain itu, pihaknya juga melakukan publikasi secara masif dengan menggandeng Pemkab Klaten.
"Selain memberikan pelayanan dan konsultasi SPT Tahunan secara rutin melalui kelas pajak, kami juga melakukan pendampingan secara intensif terhadap instansi vertikal pemerintah, organisasi perangkat desa (OPD) serta pemberi kerja yang memiliki jumlah karyawan besar," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan angka kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021 mencapai 88,22 persen. Pihaknya mencatat sebanyak 674.069 SPT telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 dari target sebanyak 764.038 SPT.
Jumlah SPT yang dilaporkan tersebut, terdiri dari 42.490 SPT Tahunan PPh Badan, 62.453 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Nonkaryawan, dan 569.126 SPT PPh Orang Pribadi Karyawan.
"Pada 30 April 2021 merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020. Tentu kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, bagi WP yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
"Pada prinsipnya kami optimis capaian kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 akan tercapai sebelum akhir tahun 2020," katanya.
Baca juga: Penerimaan pajak Jateng II 2020 hanya tercapai 14,54 persen
Baca juga: Tahun 2021, Kanwil PJP Jateng II targetkan penerimaan pajak Rp12,4 triliun

