22 tersangka narkotika ditahan Polresta Surakarta
Solo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta berhasil menahan sebanyak 22 pelaku yang terlibat kasus narkotika dengan menyita sejumlah barang bukti dalam operasi sejak tanggal 15 Maret hingga 22 April 2021 di 19 lokasi berbeda di wilayah Solo.
Sat Res Narkoba Polresta Surakarta pada operasi Antik Candi 2021, mulai 15 Maret hingga 3 April berhasil menahan 12 pelaku dengan barang bukti total narkotika jenis sabu-sabu 188,9 gram dan ganja seberat 68,06 gram, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Jumat
Para pelaku tersebut kini ditahan di Mapolresta Surakarta dalam pemeriksaan untuk proses hukum. Sebagian berkasnya sudah dilimpahkan Kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap (P21), kata Kapolres yang didamipingi Kasat Narkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen.
Baca juga: 185 kasus narkotika diungkap di Jateng selama Januari 2021
Selain itu, Sat Ser Narkoba Polresta Surakarta pada operasi selama April hingga minggu ketiga ini, juga berhasil mengungkap dan menangkap 10 pelaku kasus narkoba dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 53.57 gram dan ganja 19,16 gram.
Sehingga, kata Kapolres, total jumlah pelaku yang ditahan di Mapolresta Surakarta ada 22 orang dari 19 kasus laporan polisi yang dibuat petugas mengungkap kasus narkoba, dengan total barang bukti sebanyak 242,47 sabu-sabu dan 87,22 ganja.
Kapolres mengatakan dari 12 tersangka yang ditahan selama operasi Antik Candi 2021 masing-masing berinisial RM warga Pasar Kliwon, GJ warga Magetan Jatim, RS warga Pasar Kliwon, BC warga Sukoharjo, AS warga Jebres, DA warga Pasar Kliwon, Rb warga Pasar Kliwon, W warga Pasar Kliwon, WS warga Laweyan, MJ warga Banjarsari, FD warga Mojosongo Jebres, GJ warga Banjarsari.
10 pelaku yang ditangkap pada April ini, kata Kapolres, masing-masing inisial AS warga Pasar Kliwon, EB warga Wonogiri, JM warga Surabaya, LT warga Sukoharjo, PR warga Jebres, MM warga Pasar Kliwon, RL warga Pasar Kliwon, suami istri SM dan DS warga Sukoharjo, dan RM warga Pasar Kliwon.
Kapolres menjelaskan dari 19 kasus narkoba yang diungkap polisi tersebut ada empat kasus yang menonjol yakni pertama tersangka MJ alias B, warga Banjarsari Solo, di mana petugas berhasil melakukan penyitaan barang bukti 29 paket sabu dengan berat total 100,65 gram atau jumlah cukup banyak.
Kedua pengungkapan kasus dengan tersangka FD alias F warga Jebres Solo, di mana petugas berhasil menyita barang bukti satu paket sabu-sabu ukuran besar dan 19 paket sabu-sabu yang dikemas plastik permen untuk mengelabui petugas. Dengan menyamarkan packing bungkus permen, dimana berat total 50,10 gram sabu-sabu.
Ketiga tersangka SM dan DS keduanya pasangan suami istri (pasutri) warga Sukoharjo, dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti total 14 paket plastik klip sabu seberat 0.94 gram.
Pelaku keempat yang baru ditangkap oleh petugas, yakni EB atau SB warga Wonogiri, petugas menemukan barang bukti 17 paket sabu seberat 35,56 gram.
Pada kelima pelaku kasus sabu-sabu tersebut dijerat dengan primer pasal 114 ayar 2 subsidier pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan acaman penjara paling sikat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan atau denda minimal Rp1 miliar.
Kapolres mengatakan pelaku atau pengedar sekarang menyediakan paket-paket sabu tersebut sudah dikemas dalam bentuk paket hemat yang perlu diantisipasi. Artinya, pelaku atau pengedar tidak hanya menyasar kepada golongan masyarakat menengah ke atas, tetapi juga dikemas paket hemat seberat sekitar 0,15 gram hingga 0,21 gram. Pengedar sudah menyasar golongan masyarakat menengah ke bawah.
"Paket hemat ini, tidak menutup kemungkinan menyasar para pelajar dan mahasiswa. Hal ini, yang perlu menjadi perhatian kita semua untuk peduli, dan mau terus mengawasi putra putrinya, saudara, dan keluarganya jangan sampai terjerumus penyalahgunaan narkotika ini," kata Kapolres.
Bahkan, Sat Ser Narkoba Polresta Surakarta dalam satu bulan terakhir ini, berhasil mengungkap 15 kasus, artinya selama dua hari sekali bisa menangkap pelaku kasus narkoba. Pelaku bukan hanya dari warga Solo saja, tetapi juga banyak dari luar kota.
Modus mengedar narkoba berbeda beda antara lain ada pelaku yang bertemu langsung dengan pembelinya, ada juga dominan pengedar ini, melakukan interaksi komunikasi dengan menjanjikan meletakan barang di suatu tempat kepada pembelinya.
Modus baru yang berhasil diungkap saat ini, pengedar membungkus sabu-sabu dengan bungkus permen, dan hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
Baca juga: BNNK Cilacap lakukan skrining antisipasi penyalahgunaan narkotika
Baca juga: Inilah kronologis penangkapan selebgram Abdul Kadir
Sat Res Narkoba Polresta Surakarta pada operasi Antik Candi 2021, mulai 15 Maret hingga 3 April berhasil menahan 12 pelaku dengan barang bukti total narkotika jenis sabu-sabu 188,9 gram dan ganja seberat 68,06 gram, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Jumat
Para pelaku tersebut kini ditahan di Mapolresta Surakarta dalam pemeriksaan untuk proses hukum. Sebagian berkasnya sudah dilimpahkan Kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap (P21), kata Kapolres yang didamipingi Kasat Narkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen.
Baca juga: 185 kasus narkotika diungkap di Jateng selama Januari 2021
Selain itu, Sat Ser Narkoba Polresta Surakarta pada operasi selama April hingga minggu ketiga ini, juga berhasil mengungkap dan menangkap 10 pelaku kasus narkoba dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 53.57 gram dan ganja 19,16 gram.
Sehingga, kata Kapolres, total jumlah pelaku yang ditahan di Mapolresta Surakarta ada 22 orang dari 19 kasus laporan polisi yang dibuat petugas mengungkap kasus narkoba, dengan total barang bukti sebanyak 242,47 sabu-sabu dan 87,22 ganja.
Kapolres mengatakan dari 12 tersangka yang ditahan selama operasi Antik Candi 2021 masing-masing berinisial RM warga Pasar Kliwon, GJ warga Magetan Jatim, RS warga Pasar Kliwon, BC warga Sukoharjo, AS warga Jebres, DA warga Pasar Kliwon, Rb warga Pasar Kliwon, W warga Pasar Kliwon, WS warga Laweyan, MJ warga Banjarsari, FD warga Mojosongo Jebres, GJ warga Banjarsari.
10 pelaku yang ditangkap pada April ini, kata Kapolres, masing-masing inisial AS warga Pasar Kliwon, EB warga Wonogiri, JM warga Surabaya, LT warga Sukoharjo, PR warga Jebres, MM warga Pasar Kliwon, RL warga Pasar Kliwon, suami istri SM dan DS warga Sukoharjo, dan RM warga Pasar Kliwon.
Kapolres menjelaskan dari 19 kasus narkoba yang diungkap polisi tersebut ada empat kasus yang menonjol yakni pertama tersangka MJ alias B, warga Banjarsari Solo, di mana petugas berhasil melakukan penyitaan barang bukti 29 paket sabu dengan berat total 100,65 gram atau jumlah cukup banyak.
Kedua pengungkapan kasus dengan tersangka FD alias F warga Jebres Solo, di mana petugas berhasil menyita barang bukti satu paket sabu-sabu ukuran besar dan 19 paket sabu-sabu yang dikemas plastik permen untuk mengelabui petugas. Dengan menyamarkan packing bungkus permen, dimana berat total 50,10 gram sabu-sabu.
Ketiga tersangka SM dan DS keduanya pasangan suami istri (pasutri) warga Sukoharjo, dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti total 14 paket plastik klip sabu seberat 0.94 gram.
Pelaku keempat yang baru ditangkap oleh petugas, yakni EB atau SB warga Wonogiri, petugas menemukan barang bukti 17 paket sabu seberat 35,56 gram.
Pada kelima pelaku kasus sabu-sabu tersebut dijerat dengan primer pasal 114 ayar 2 subsidier pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan acaman penjara paling sikat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan atau denda minimal Rp1 miliar.
Kapolres mengatakan pelaku atau pengedar sekarang menyediakan paket-paket sabu tersebut sudah dikemas dalam bentuk paket hemat yang perlu diantisipasi. Artinya, pelaku atau pengedar tidak hanya menyasar kepada golongan masyarakat menengah ke atas, tetapi juga dikemas paket hemat seberat sekitar 0,15 gram hingga 0,21 gram. Pengedar sudah menyasar golongan masyarakat menengah ke bawah.
"Paket hemat ini, tidak menutup kemungkinan menyasar para pelajar dan mahasiswa. Hal ini, yang perlu menjadi perhatian kita semua untuk peduli, dan mau terus mengawasi putra putrinya, saudara, dan keluarganya jangan sampai terjerumus penyalahgunaan narkotika ini," kata Kapolres.
Bahkan, Sat Ser Narkoba Polresta Surakarta dalam satu bulan terakhir ini, berhasil mengungkap 15 kasus, artinya selama dua hari sekali bisa menangkap pelaku kasus narkoba. Pelaku bukan hanya dari warga Solo saja, tetapi juga banyak dari luar kota.
Modus mengedar narkoba berbeda beda antara lain ada pelaku yang bertemu langsung dengan pembelinya, ada juga dominan pengedar ini, melakukan interaksi komunikasi dengan menjanjikan meletakan barang di suatu tempat kepada pembelinya.
Modus baru yang berhasil diungkap saat ini, pengedar membungkus sabu-sabu dengan bungkus permen, dan hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
Baca juga: BNNK Cilacap lakukan skrining antisipasi penyalahgunaan narkotika
Baca juga: Inilah kronologis penangkapan selebgram Abdul Kadir