Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menjelaskan alasan bioskop di Ibu Kota bisa buka dengan batas maksimal kapasitas 50 persen atau meningkat dari sebelumnya 25 persen seperti CGV dan Cinepolis.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Jumat, mengatakan kebijakan menambah kapasitas tidak bisa langsung didapat, kecuali bagi yang telah beroperasi dengan kapasitas 25 persen seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Kemudian apabila ingin menambah jadi 50 persen, mereka harus mengajukan permohonan. Nanti akan dievaluasi oleh tim pemerintah," ucap Gumilar dalam pesan singkatnya.
Evaluasi tersebut, lanjut Gumilar, untuk melihat apakah selama buka dalam kapasitas maksimal 25 persen bioskop tersebut sudah melaksanakan protokol kesehatan kemudian akan dinilai oleh tim untuk mempertimbangkan bisa atau tidaknya dilaksanakan peningkatan kapasitas.
"Untuk CGV dan Cinepolis mereka sudah buka di awal pembukaan yang maksimal 25 persen. Dan sudah mengajukan penambahan kapasitas jadi 50 persen. Dan sudah disetujui tim Pemprov DKI," kata dia.
Dihubungi di lokasi lainnya, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menyebutkan bahwa bioskop-bioskop itu selain diharuskan tidak memiliki masalah saat buka 25 persen yang kemudian dilakukan evaluasi oleh tim penilai, alasan lain bisa 50 persen juga terkait dengan klaster COVID-19.
"Secara umum di bioskop itu kan tidak ada klaster serta dilihat ketaatan protokolnya. Kemudian penambahan 50 persen ini dilakukan melalui review oleh tim gabungan Pemprov DKI, jadi sudah sesuai prosedur," kata Bambang.
Adapun jaringan bioskop lainnya yang belum mendapatkan jatah maksimal 50 persen yakni XXI, Bambang menyebut karena pihak XXI menunda pembukaan saat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Sehingga saat perpanjangan PSBB Masa transisi (mereka) harus mengajukan permohonan ulang, dan hanya boleh 25 persen," tuturnya.
Terkait pengaturan kapasitas penonton itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Pengaturan bioskop masuk pada kategori aktivitas di dalam ruangan atau indoor. Selain bioskop, disebutkan kegiatan seperti meeting, workshop, seminar, teater, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lain-lain.
Ketentuannya adalah:
- Maksimal kapasitas 25 persen.
- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
- Alat makan-minum disterilkan.
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
- Petugas memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan.
Sementara itu, untuk syarat operasional bioskop, seperti jam operasional, diharuskan melalui persetujuan teknis. Pengelola gedung diminta mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.
Baca juga: Lima bioskop di Semarang segera buka kembali