
PN Batang-LBH memperkuat layanan posbakum untuk warga miskin

Batang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Batang menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Law and Justice Jawa Tengah, memperkuat layanan pos bantuan hukum untuk warga miskin dalam upaya mencari keadilan hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Batang Mohamad Sholeh di Batang, Senin, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di daerah ini.
"Kami berharap kerja sama ini benar-benar memberikan manfaat, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu," katanya.
Menurut dia, layanan pos bantuan hukum ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan pengurusan dokumen hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Ya, kami bersyukur jika (layanan posbakum) bisa memberikan manfaat kepada warga kurang mampu. Sebagai mitra pengadilan, kami berusaha memberikan layanan maksimal bagi masyarakat," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan terbuka terhadap kritik, saran maupun, masukan demi perbaikan layanan hukum ke depan.
layanan pos bantuan hukum ini, kata dia, mencakup pemberian konsultasi atau pendapat hukum terkait langkah-langkah yang perlu diambil.
"Misalnya, jika masyarakat ingin mengajukan gugatan, teman-teman di posbakum bisa membantu menyusun surat gugatan, permohonan, atau jawaban. Namun, mereka tidak mendampingi selama proses persidangan," katanya.
Selain layanan di dalam gedung pengadilan, kata dia, pihaknya juga merencanakan enam kegiatan layanan hukum di luar gedung sebagai program sistem jemput bola agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke pengadilan.
Keberadaan pos bantuan hukum ini, kata dia, bukan sekadar formalitas melainkan bentuk komitmen pengadilan negeri dalam menghadirkan keadilan yang lebih inklusif.
"Kami siap dikritik dan menerima masukan apa pun demi kebaikan dan peningkatan kualitas layanan," katanya.
Direktur LBH Law and Justice Jawa Tengah Rizka Abdurrahman menjelaskan mulai awal 206, masyarakat Kabupaten Batang yang membutuhkan layanan hukum dapat memanfaatkan fasilitas posbakum yang dikelolanya.
"Layanan ini diberikan secara gratis, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Layanan posbakum ini akan difokuskan pada konsultasi hukum dan bantuan administrasi, bukan pendampingan di persidangan," katanya.
Baca juga: Kementerian PU membangun jalan beton ruas Batang-Pekalongan Rp251 miliar
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
