Semarang (ANTARA) - Pemerintah diminta mencegah potensi penyebaran COVID-19 dalam sejumlah agenda kegiatan nasional, seperti kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah di 270 daerah dan kabupaten/kota yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2020.
"Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang dimungkinkan kegiatan kampanye dalam bentuk konser musik, bazar, hingga gerak jalan, tetapi di masa pandemi ini kegiatan yang mengumpulkan massa berpotensi menjadi pusat penyebaran baru virus corona," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Kamis (17/9).
Menurut Lestari, pengaturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Pada pasal yang sama di ayat 2, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, juga diatur batasan peserta yang diperbolehkan mengikuti gelaran acara-acara tersebut. Maksimal peserta yang diizinkan untuk hadir secara fisik, tambahnya, hanya 100 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Apakah aturan pembatasan itu bisa efektif di tengah massa pendukung para calon kepala daerah yang sedang berkampanye untuk mencari perhatian calon pemilih?" ujar Legislator Partai NasDem mempertanyakan aturan tersebut.
Di masa pandemi COVID-19, menurut Rerie, seharusnya seluruh kementerian/lembaga, masyarakat dan juga penyelenggara pemilihan kepala daerah seperti KPU, wajib mencegah potensi penyebaran COVID-19 di setiap daerah.
Apalagi, jelasnya, berdasarkan catatan KPU per 12 September 2020, jumlah bakal calon kepala daerah yang terpapar COVID-19 mencapai 63 orang dari 1.470 bakal calon kepala daerah yang mendaftar.
Di tengah tren penularan COVID-19 yang terus meningkat di Tanah Air, menurut Rerie, kondisi saat ini sangat rawan untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
Rerie berharap Pemerintah bisa membuat kebijakan yang strategis dan aman bagi masyarakat dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang berskala nasional.
Peran serta perangkat Satuan Tugas Pengendalian COVID-19 di tingkat nasional dan daerah, tegas Rerie, sangat diharapkan agar penanganan pengendalian COVID-19 yang telah dilakukan tidak jalan di tempat, dengan bermunculannya klaster-klaster penyebaran COVID-19 baru.***
Berita Terkait
BPJAMSOSTEK tekan kecelakaan kerja lewat kampanye promotif-preventif
Rabu, 13 November 2024 18:42 Wib
KPU Jateng fasilitasi kampanye Pilkada 2024 melalui iklan media massa
Minggu, 10 November 2024 14:33 Wib
Polres Boyolali jaga kedamaian massa kampanye kedua paslon
Kamis, 7 November 2024 13:46 Wib
KPU pastikan debat terbuka pasangan cabup dilaksanakan di Batang
Selasa, 5 November 2024 18:27 Wib
Polda Jateng bagikan buku saku netralitas di tengah masa kampanye
Rabu, 30 Oktober 2024 16:44 Wib
BBPBAP Jepara ikut kampanyekan gemar makan ikan terhadap pelajar
Selasa, 29 Oktober 2024 16:25 Wib
Calon Bupati Temanggung Agus Setiawan jadi sasaran kampanye hitam
Senin, 28 Oktober 2024 21:25 Wib
KPU Jateng persilakan mantan presiden jadi juru kampanye
Senin, 28 Oktober 2024 20:13 Wib