Magelang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Magelang memperpanjang lagi kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah untuk SD dan SMP yang semula hingga 30 April 2020 menjadi sampai 16 Mei 2020 karena masih terjadinya dampak penyebaran virus corona baru (COVID-19).
"Harus diperpanjang lagi karena pertimbangan pandemi virus corona belum mereda," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang Agus Sujito dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Jumat.
Ia menyebut perpanjangan itu sebagai keempat kalinya di mana sebelumnya 16-29 Maret 2020, 30 Maret-11 April 2020, dan 12-30 April 2020.
"Guna pencegahan serta upaya memutus rantai penularan dan penyebarannya kebijakan KBM secara mandiri di rumah kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Mei 2020, apabila ada perubahan situasi dan kondisi akan diberitahukan lebih lanjut," katanya.
Terkait dengan KBM secara daring selama Ramadhan 1441 Hijriah, Agus mengimbau fokus pada upaya peningkatan keimanan dan penguatan pendidikan karakter.
Selain itu, katanya, secara terus menerus mendorong peserta didik taat terhadap kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kota Magelang perpanjang masa siswa belajar di rumah
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2020, pihaknya juga mengatur waktu kelulusan satuan pendidikan, di mana SD dan Program Kejar Paket A pada 15 Juni 2020, SMP dan Program Kejar Paket B pada 5 Juni 2020, dan Program Kejar Paket C pada 2 Mei 2020
Tanggal kelulusan tersebut, katanya, sekaligus untuk penyampaian pengumuman kelulusan secara daring, sedangkan peserta didik memperoleh surat keterangan kelulusan yang ditandatangani kepala sekolah atau pejabat berwenang.
Dengan telah ditetapkannya tanggal kelulusan tersebut, katanya, buku rapor kelas juga dijadwalkan, yakni SD dan Paket A pada 15 Juni 2020 dengan tanggal mutasi 16 Juni 2020, SMP dan Paket B pada 5 Juni 2020 dengan tanggal mutasi 6 Juni 2020, sedangkan Paket C pada 2 Mei 2020 dengan tanggal mutasi 4 Mei 2020.
Agus meminta pengelola satuan pendidikan menghindari kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti wisuda siswa dan wasana warsa.
Pihaknya juga tidak memperkenankan satuan pendidikan menarik sumbangan terkait dengan kelulusan.
"Kami juga melarang guru atau petugas administasi dan keluarganya melakukan semua perjalanan ke luar kota dan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," katanya. (hms)
Baca juga: Pemerintah Kota Magelang perpanjang masa siswa belajar di rumah