"Sekali-kali terhadap ada orang yang agak bandel, lakukan gakkum (penegakan hukum), tangkap, diproses secara pidana," kata Slamet saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Pengamat: Penerbitan Maklumat Kapolri upaya tepat tekan COVID-19
Dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolri, menurut dia, jajaran Polri memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Maklumat Kapolri.
"Artinya ketika sudah mengeluarkan maklumat itu, perintah pertama sudah dikeluarkan, tinggal action di lapangan, yakni perintah lisan kepada orang-orang yang berkerumun, orang-orang yang tidak mentaati physical distancing," katanya.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menambahkan bahwa ada beberapa pasal KUHP yang dapat dikenakan kepada mereka diantaranya Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.
"Pasal 212 kalau dia melawan atau kalau enggak cukup, Pasal 216 atau 218 KUHP," katanya.
Baca juga: Pascaterbitnya Maklumat Kapolri, Polri bubarkan 7.031 kerumunan massa
Slamet menjelaskan bahwa ketegasan Polri dalam membubarkan kerumunan orang, penting untuk dilaksanakan demi mengurangi penyebaran virus covid-19 di masyarakat.
"Jadi untuk mengurangi efek penyebaran, polisi harus tegas, harus lebih keras tapi humanis ketika melihat kerumunan orang atau sekelompok orang yang belum memahami maklumat," katanya.
Mantan Kepala Humas Badan Narkotika Nasional ini juga mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran hukum di situasi krisis seperti saat ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan pemberatan.
"Ini adalah situasi krisis dan situasi krisis itu bisa menjadi landasan hukum bagi polisi untuk melakukan tindakan dan seseorang yang melanggar hukum ketika terjadi situasi krisis itu adalah pemberatan hukuman," katanya.
Slamet juga mengapresiasi upaya Polri untuk menggencarkan sosialisasi Maklumat Kapolri tersebut kepada masyarakat melalui seluruh jajaran Polri di berbagai daerah.
"Sosialisasi polisi sudah dilakukan oleh polsek, polres, polda di seluruh Indonesia," katanya.
Baca juga: Kapolri jelaskan alasan penerbitan maklumat cegah penyebaran COVID-19