Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil dengan modus pengurusan balik nama kendaraan milik korban berinisial N (45) sekaligus mengamankan dua tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Jumat, mengatakan bahwa kasus penggelapan dengan modus pengurusan balik nama di sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) setempat ini sempat viral di media sosial.
"Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dapat diamankan dua tersangka di tempat persembunyian di indekos, Bumijawa, Kabupaten Tegal, Kamis (24/4) malam," katanya.
Dua tersangka tersebut berinisial MAY (29) warga Kecamatan Belik dan AAS (24) warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan seperti satu unit kendaraan roda empat milik korban, BPKB, STNK, dan uang Rp1,5 juta.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka," katanya yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andika Oktavian Saputra.
AKBP Eko mengungkapkan kasus itu berawal saat korban selaku pemilik mobil mendapatkan tawaran pengurusan balik nama melalui pesan WhatsApp dari tersangka berinisial MAY yang berpura-pura sebagai pemilik pertama kendaraan itu.
Korban berinisial N lantas diminta menemui tersangka MAY di Samsat Pemalang.
Namun, saat akan ditemui korban, tersangka MAY menyampaikan kepada korban tidak bisa bertemu karena beralasan sedang sibuk bekerja dan agar diserahkan pada anaknya yang diperankan oleh tersangka AAS.
"Setelah menemui korban, kemudian tersangka melakukan aksinya dengan membawa mobil, surat-surat kendaraan, dan sejumlah uang milik korban. Saat itu korban diminta menunggu pengurusan balik nama di sebuah warung dekat Samsat Pemalang," katanya.
Kedua tersangka akan dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat yang hendak mengurus balik nama atau akan membayar pajak di Samsat Pemalang agar mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.
Akan tetapi, apabila ada tawaran bantuan dari orang yang mengaku pemilik pertama dan belum dikenal, dia berharap memverifikasi identitas orang yang baru dikenal tersebut secara cermat untuk menghindari tindak kejahatan.