Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana menghibahkan kendaraan roda dua yang selama ini dipakai oleh kepala desa dan (Badan Pengurus Desa) BPD di Kudus dalam bentuk pinjam pakai untuk memberikan kewenangan yang lebih besar terhadap pengelolaan aset tersebut.
"Dengan dihibahkan, maka status kepemilikannya menjadi aset pemerintah desa, termasuk sepeda motor yang diberikan kepada BPD juga akan menjadi aset pemerintah desa," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Senin.
Baca juga: Kades dan lurah se-Kabupaten Boyolali terima hibah kendaraan dinas baru
Dengan perubahan status tersebut, kata dia, untuk perawatannya juga lebih optimal karena sudah menjadi miliknya pemerintah desa.
Berbeda, kata dia, ketika masih berstatus milik Pemkab Kudus, perawatanya tentu kurang maksimal karena statusnya milik pemkab.
Kalaupun kendaraan bermotor tersebut ditarik, kata dia, tidaklah mudah karena masih harus mempertimbangkan pemanfaatan selanjutnya.
Keuntungan lain ketika statusnya milik pemkab, maka ketika terjadi kehilangan menjadi tanggung jawab peminjam.
"Pemerintah desa tidak perlu mengganti. Demikian halnya ketika sepeda motor yang diserahkan kepada BPD juga sudah menjadi tanggung jawab pemerintah desa," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Jateng kucurkan dana hibah Rp1,5 miliar untuk pemberantasan rokok ilegal
Ia mencatat jumlah kendaraan operasional untuk desa maupun BPD sesuai jumlah desa sebanyak 246 unit kendaraan karena jumlah desanya mencapai 123 desa.
Dari 123 unit sepeda motor yang diberikan kepada kepala desa, tercatat ada dua sepeda motor yang hilang, yakni untuk kepala Desa Kandangmas dan Papringan.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, ada yang diganti dengan sepeda motor dan ada pula yang membayar dengan uang," ujarnya.
Ia menargetkan hibah kendaraan operasional tersebut bisa dituntaskan tahun ini.