Semarang (ANTARA) - Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta siap menindak berbagai praktik peredaran rokok ilegal terkait dengan rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen.
"Kami siap mengamankan kebijakan pemerintah dengan mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terkait kenaikan tarif cukai," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY Parjiya di Semarang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan saat gelar jumpa pers bersama kepala kantor wilayah di bawah Kementerian Keuangan di Jateng-DIY terkait dengan perkembangan APBN 2019 dan RAPBN 2020 di Gedung Keuangan Negara Semarang I.
Baca juga: 2,3 juta rokok ilegal diamankan Bea Cukai Jateng-DIY
Ia berpendapat dengan adanya kebijakan kenaikan tarif cukai mendatang akan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal sehingga perlu penguatan sinergi dengan TNI, Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mengantisipasi peredaran rokok ilegal.
Menurut dia, penindakan di bidang cukai yang lebih intensif diharapkan mampu menekan jumlah peredaran rokok ilegal, memberikan kepastian berusaha industri hasil tembakau, terhindarnya masyarakat dari mengonsumsi barang kena cukai ilegal.
"Selain itu juga mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Parjiya mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan rokok ilegal senilai Rp30,8 miliar dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp20,57 miliar sampai dengan periode Agustus 2019.
Dibandingkan dengan Kanwil DJBC lainnya di seluruh Indonesia, capaian penindakan rokok ilegal di Jateng-DIY saat ini menjadi yang tertinggi, dimana tercatat sebanyak 249 surat bukti penindakan dengan barang bukti berupa 47.093.484 batang rokok ilegal yang menggunakan modus rokok polos tanpa cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati yang bukan haknya dan bukan peruntukannya.
Baca juga: Bea Cukai tindak tiga pengiriman rokok ilegal di Jawa Tengah