Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta mengungkap pengiriman rokok ilegal di tiga lokasi berbeda dalam sepekan terakhir.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Parjiya di Semarang, Senin, mengatakan satu penindakan dilakukan Jalan Raya Kranggan-Secang, Kabupaten Magelang, dan dua lokasi di Kota Semarang.
"Penindakan ini dimulai melalui proses panjang dan membutuhkan kesabaran," katanya.
Menurut dia, sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal dalam berbagai merek senilai Rp1,3 miliar berhasil disita.
Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari tiga penindakan tersebut, kata dia, mencapai Rp860 juta.
Ia menyebut modus yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal tersebut yakni dengan menggunakan pita cukai palsu serta rokok polos yang belum sempat ditempeli pita cukai.
Ia menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana cukai cukup beragam.
Ia menegaskan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
"Tidak adil jika perusahaan legal dikejar-kejar untuk membayar cukai, tetapi perusahaan ilegal tidak ditindak," katanya.
Baca juga: Bea Cukai amankan rokok ilegal dari lima desa di Jepara
Baca juga: Dijadikan tersangka, pengusaha rokok asal Jepara praperadilankan Bea Cukai Kudus
Berita Terkait
KPPBC Kudus gerebek dua tempat produksi rokok ilegal di Jepara
Kamis, 25 April 2024 11:32 Wib
Bea Cukai Kudus amankan truk angkut ratusan ribu batang rokok ilegal
Selasa, 2 April 2024 16:57 Wib
624.000 batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kudus
Kamis, 28 Maret 2024 23:55 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Bea Cukai gagalkan pendistribusian rokok ilegal gunakan bus AKAP
Kamis, 7 Maret 2024 5:11 Wib
Kota Semarang raih predikat terbaik pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Selasa, 27 Februari 2024 18:05 Wib
Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Jumat, 23 Februari 2024 7:42 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib