Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 163 kasus peredaran rokok ilegal, selama Januari hingga Desember 2024.
"Dari 163 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 22,1 juta batang rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, jawa Tengah, Senin.
Dia memperkirakan nilai barang bukti yang diamankan tersebut berkisar Rp30,42 miliar. Sedangkan nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp21,16 miliar.
KPPBC Kudus tidak hanya berhasil mengungkap kasus rokok ilegal hasil produksi lokal, tetapi juga mengungkap rokok ilegal dari luar negeri. Di antaranya, ada rokok yang berasal dari Uni Emirat Arab, United Kingdom, Switzterland, South Korea, dan Vietnam.
Sementara merek rokok yang ditemukan di pasaran, mulai dari Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.
Untuk lokasi penindakannya, mulai dari Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, hingga Blora. Sedangkan total barang bukti yang diamankan mencapai 217.080 batang dengan nilai barang Rp300,68 juta serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp208,6 juta.
Dalam penanganan perkara kasus rokok ilegal, KPPBC Kudus juga telah memproses naik ke tahap penyidikan dan sebagian dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap).
Selain itu, KPPBC Kudus juga melakukan proses penindakan melalui mekanisme ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai sebanyak 10 kasus. Sedangkan denda administrasi yang terbayarkan dari restorative justice tersebut mencapai Rp2,25 miliar.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.
Dengan adanya penindakan tegas tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa menekan peredaran rokok ilegal di pasaran, melainkan juga potensi kerugian negara berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Dalam rangka menyadarkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai Kudus juga berkolaborasi dengan pemda di wilayah kerja untuk melakukan sosialisasi tentang pemberantasan rokok ilegal.
KPPBC Kudus juga mengimbau masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Karena pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya.