Kudus (ANTARA) -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama triwulan ketiga tahun 2024 berhasil mengungkap 118 kasus peredaran rokok ilegal.
"Dari 118 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 15,13 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jumat.
Adapun nilai barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut, kata dia, ditaksir mencapai Rp20,84 miliar.
Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp14,51 miliar.
Jumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut, dipastikan akan terus bertambah karena selama awal Oktober 2024 juga berhasil mengungkap sejumlah kasus lainnya.
Di antaranya, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara dan Kudus dengan mengamankan 597.450 batang rokok ilegal.
Dari jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak itu, sekitar 71.200 batang di antaranya diamankan dari sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, 94.850 batang rokok ilegal diamankan dari agen jasa ekspedisi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, dan 431.400 batang di Jalan Raya Pati-Kudus.
Pengungkapan tiga kasus tersebut, kata dia, merupakan hasil analisis informasi intelijen. Lantas tim Bea Cukai Kudus diterjunkan untuk memastikan informasi tersebut.
Dengan adanya penindakan tegas tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa menekan peredaran rokok ilegal di pasaran, sedangkan potensi kerugian negara berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Dalam rangka menyadarkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai Kudus juga berkolaborasi dengan pemda di wilayah kerja untuk melakukan sosialisasi tentang pemberantasan rokok ilegal.
Selain menindak, KPPBC Kudus juga menginisiasi pembentukan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal yang kini naik status menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Dengan hadirnya KIHT, diharapkan pelaku rokok ilegal bersedia memproduksi rokok menjadi usaha yang legal dengan menyewa tempat produksi yang tersedia di LIK IHT Kudus.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Baca juga: Bea Cukai Kudus amankan 597.450 batang rokok ilegal