Semarang (ANTARA) - Pengusaha rokok asal Kabupaten Jepara, Nur Rohmad, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus ke Pengadilan Negeri Kudus.
Kuasa hukum Nur Rohmad, Yosep Parera, di Semarang, Sabtu, mengatakan gugatan itu dilayangkan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya yang tidak sesuai prosedur.
Ia menjelaskan Nur Rohmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan rokok tanpa cukai.
Namun, menurut dia, penetapan tersangka oleh Bea Cukai Kudus tersebut tidak sesuai prosedur.
"Nur Rohmad tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh penyidik bea cukai, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selain itu, kata dia, penyidik bea cukai juga membawa sejumlah barang dan kendaraan bermotor dari sejumlah lokasi di sekitar rumah pemohon tanpa surat penggeledahan.
"Jika barang-barang ini diduga sebagai bagian dari kejahatan menurut Undang-Undang Cukai, seharusnya tidak dibawa oleh penyidik namun harus tetap di tempatnya dan dipasang garis polisi," katanya.
Dari sejumlah fakta tersebut, kata dia, penyidik Bea Cukai Kudus belum memiliki mjnimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nur Rohmad sebagai tersangka.
Oleh karena itu, ia meminta PN Kudus mengabulkan gugatan prapreradilan tersebut dan menyatakan status tersangka terhadap Nur Rohmad tidak sah.
"Kami juga mengirimkan surat ke Presiden RI dan Menteri Keuangan, memohon agar dilakukan penyelidikan terhadap oknum pegawai di Bea Cukai Kudus yang diduga nakal," katanya.
Berita Terkait
Woman Ecosystem Catalyst ajak perempuan bentuk mental bisnis kuat
Senin, 22 April 2024 17:12 Wib
Pengusaha Banyumas dukung Ahmad Luthfi maju dalam Pilkada Jateng
Minggu, 21 April 2024 12:24 Wib
Indomie berangkatkan pemudik 11.275 pengusaha Warmindo
Rabu, 3 April 2024 19:18 Wib
Disperinaker Temanggung ingatkan pengusaha berikan THR tepat waktu
Jumat, 22 Maret 2024 14:56 Wib
Pengusaha katering asal Solo siap penuhi konsumsi jamaah haji Indonesia
Selasa, 19 Maret 2024 9:15 Wib
Pengusaha pengemplang PPN di Batang divonis 2 tahun penjara
Jumat, 23 Februari 2024 10:06 Wib
Langgar perpajakan, pengusaha Grobogan divonis pidana dan denda
Rabu, 14 Februari 2024 15:32 Wib
Kadin Surakarta: Pengusaha siap berkolaborasi membangun kota
Jumat, 9 Februari 2024 16:25 Wib