Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta mengamankan 2,3 juta batang rokok ilegal siap edar yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah Parjiya di Semarang, Kamis, mengatakan, rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah truk serta gudang penyimpanan yang berlokasi di Kabupaten Jepara.
Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya rokok ilegal yang diangkut sebuah truk, namun truk tersebut berhasil dicegat saat akan memasuki tol menuju gerbang Tol Muktiharjo.
"Truk pengangkut rokok ilegal itu ditindak saat akan masuk tol," katanya.
Baca juga: Bea Cukai tindak tiga pengiriman rokok ilegal di Jawa Tengah
Dari pengungkapan itu, kata dia, kemudian dikembangkan ke gudang asal truk mengirim barang di Pecanangan, Kabupaten Jepara. Rokok-rokok berbagai merek tersebut diketahui tidak ditempeli pita cukai.
Direktorat Jenderal Bea Cukai sendiri berhasil menyelamatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar dari pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut.
"Pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan negara jika rokok-rokok tanpa cukai ini berhasil lolos ke pasaran," katanya.
Baca juga: KPPBC Kudus kembali ungkap rokok ilegal dari Jepara
Baca juga: BC bersama Pemkot Pekalongan intensifkan operasi cukai