Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara, setelah sebelumnya juga mengungkap kasus serupa dari kota yang sama.
Awal Agustus 2019, KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap pelanggaran rokok ilegal di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
"Pengungkapan terbaru pada pekan ini kembali mengungkap pelanggaran rokok ilegal dari Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis.
Meskipun kasus pelanggaran rokok ilegal sering kali ditemukan di Kabupaten Jepara, KPPBC Kudus juga tetap melakukan pengawasan serupa di kabupaten lain yang menjadi wilayah kerja KPPBC Kudus.
Sejauh ini, kata dia, kasus rokok ilegal terbanyak ditemukan di Kabupaten Jepara.
Baca juga: Bea Cukai amankan rokok ilegal dari lima desa di Jepara
Jika awal Agustus 2019 KPPBC Kudus berhasil mengamankan 310.350 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), maka pengungkapan terbaru pada 20 Agustus 2019 berhasil mengamankan 331.300 batang rokok ilegal.
Adapun nilai kerugian dari dua lokasi pengungkapan rokok ilegal tersebut, sebesar Rp458,77 juta. Sedangkan potensi kerugian negara pada kasus pertama sebesar Rp146,5 juta dan untuk kasus terbaru sebesar Rp156,39 juta.
Pelanggaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara, masih sering ditemukan memanfaatkan bangunan tempat tinggal dan merekrut warga sekitar untuk pengemasannya.
Hingga kini, KPPBC Kudus sudah mengungkap puluhan kasus pelanggaran cukai rokok. Dari puluhan kasus yang terungkap, paling banyak ditemukan dari Kabupaten Jepara, selain pula dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya.
Total ada 88 kasus rokok ilegal yang diungkap sepanjang Januari-Agustus 2019 dengan total barang bukti berupa SKM sebanyak 12,87 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 4.880 batang dan tembakau iris sebanyak 2,87 juta gram.
Potensi kerugian negaranya dari puluhan kasus tersebut mencapai Rp6,18 miliar.
Baca juga: Jepara dominasi pelanggaran rokok ilegal
Baca juga: BC bersama Pemkot Pekalongan intensifkan operasi cukai
Baca juga: Pemprov Jateng kucurkan dana hibah Rp1,5 miliar untuk pemberantasan rokok ilegal
Berita Terkait
KPPBC Kudus catat penerimaan Cukai dan Bea Masuk capai Rp28,71 triliun
Senin, 14 Oktober 2024 13:49 Wib
KPPBC Kudus ungkap 118 kasus rokok ilegal selama triwulan ketiga
Sabtu, 12 Oktober 2024 5:59 Wib
KPPBC Kudus selamatkan potensi kerugian negara Rp11,59 miliar
Selasa, 10 September 2024 8:23 Wib
KPPBC Kudus ungkap 97 kasus rokok ilegal
Jumat, 2 Agustus 2024 13:03 Wib
KPPBC Kudus amankan 220.500 batang rokok ilegal di Jepara
Kamis, 1 Agustus 2024 16:00 Wib
KPPBC Kudus ungkap 82 kasus rokok ilegal selama semester pertama 2024
Sabtu, 6 Juli 2024 17:15 Wib
KPPBC Kudus gerebek dua tempat produksi rokok ilegal di Jepara
Kamis, 25 April 2024 11:32 Wib
Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Jumat, 23 Februari 2024 7:42 Wib