Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan musisi Ahmad Dhani ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta usai mengikuti persidangan dalam perkara pencemaran nama baik melalui ujaran "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim yang dipimpin R. Anton Widiopriyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, memvonis musisi pentolan Dewa 19 itu 1 tahun penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018.
"Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya usai putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait dengan ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Januari 2019.
Richard menjelaskan bahwa saat itu Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berakhir hari ini.
"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya.
Ia memperkirakan pemindahan tersebut membutuhkan waktu sekitar seminggu.
Berita Terkait
Komunitas BOC Batang minta Kapolda Jateng maju di Pilgub 2024
Minggu, 21 April 2024 16:02 Wib
Pengusaha Banyumas dukung Ahmad Luthfi maju dalam Pilkada Jateng
Minggu, 21 April 2024 12:24 Wib
Arus Mudik - Bandara Semarang terima pengajuan 236 penerbangan tambahan
Rabu, 3 April 2024 17:48 Wib
Bandara A Yani Semarang kaji pangsa pasar penerbangan ke luar negeri
Selasa, 5 Maret 2024 20:11 Wib
Bandara Semarang pasang puluhan kamera di sekitar landasan pacu
Selasa, 5 Maret 2024 16:39 Wib
Bandara Ahmad Yani Semarang gunakan teknologi kecerdasan buatan
Senin, 26 Februari 2024 20:11 Wib
Raffi Ahmad tertarik kembangkan bisnis di Semarang
Senin, 26 Februari 2024 12:22 Wib
Akademisi: Pemilu bermartabat pijakan jaga kontinuitas demokrasi
Senin, 12 Februari 2024 12:33 Wib