Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Brigadir Tri Teguh Pujianto atas pemberhentian dengan tidak hormat yang dilakukan Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel.
Hakim ketua Panca Yunior Utomo dalam sidang, di PTUN Semarang, Kamis, menyatakan menerima keberatan Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Hakjm menilai gugatan mantan anggota Ditpamobvit Polda Jawa Tengah tersebut prematur.
Seharusnya, kata dia, penggugat mengajukan upaya hukum administrasi lanjutan atas sidang Komite Etik dan Profesi Polri.
"Jika tidak puas dengan upaya administratif tersebut, maka penggugat bisa mengajukan gugatan TUN," katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Sidang gugatan TUN ini belum sempat masuk dalam pokok perkara.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir Tri Teguh Pujianto menggugat Kapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang karena diberhentikan dengan tidak dengan hormat
Kuasa hukum Tri Teguh, Maruf Bajammal mengatakan bahwa kliennya dipecat pada bulan Desember 2018.
Ia menjelaskan bahwa perkara kliennya itu bermula pada bulan Februari 2017 ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan. Karena Teguh merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya dilimpahkan ke polda setempat.
Atas dugaan pemerasan tersebut, Teguh dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengaku tidak ada peristiwa itu.
Tidak hanya sebatas itu, kata dia, Teguh kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan seksual.
Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik Teguh muncul setelah pemeriksaan.
"Jadi, sudah diperiksa, baru ada laporan masuk. Laporan itu pun bukan dari masyarakat," katanya pula.
Ia menduga pemecatan kliennya itu tidak terlepas dari dugaan penyimpangan orientasi seksual menyukai sesama jenis yang juga diakui oleh Teguh.
Teguh sendiri pernah mengajukan banding atas pemecatan itu, namun ditolak.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Gugatan "class action" calon perangkat desa ditolak
Selasa, 28 November 2023 7:01 Wib
Belasan warga Banyumas gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat
Senin, 13 November 2023 16:44 Wib
Polda Jateng ungkap lima polisi calo bintara Polri tidak pernah diproses pidana
Rabu, 12 April 2023 14:29 Wib
MAKI minta PN Semarang perintahkan Kapolda Jateng pidanakan calo polisi
Selasa, 11 April 2023 14:36 Wib
MAKI gugat Polda Jateng, ini penyebabnya
Selasa, 21 Maret 2023 15:28 Wib
PT Asri Raya Indonesia gugat KPKNL akibat aset dijual
Jumat, 17 Maret 2023 16:24 Wib
Warga gugat Pemkab Banyumas terkait tanah keluarga dibangun pasar
Rabu, 15 Maret 2023 16:00 Wib