Sukoharjo (ANTARA) - Bakal calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukoharjo Tuntas Subagyo menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu serta meminta penerbitan aturan soal syarat minimum dukungan.
"Demi tegaknya rasa keadilan terhadap hak politik warga negara, maka kami meminta KPU Sukoharjo untuk menerbitkan PKPU yang mengatur persyaratan jumlah minimal dukungan calon perseorangan," katanya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa.
Ia berharap peraturan tersebut sama dengan persyaratan seperti calon yang berasal dari partai politik yaitu sebesar 7,5 persen dari suara sah atau 7,5 persen dikali 556.423 sama dengan 41.732 suara.
"Jadi bukan sebesar 7,5 persen dari DPT atau 7,5 persen kali 678.576 sama dengan 50.893 suara," katanya.
Mengenai calon independen, dikatakannya, sudah diatur dalam undang-undang, namun ia menilai seolah-olah menjadi noda hitam dalam demokrasi di Indonesia.
"Namun kami di jalur independen di Sukoharjo selalu berjuang, kami tidak pernah berhenti. KTP yang kami berikan ke KPU 90.000, tapi kemudian keputusan KPU sebagian tidak memenuhi syarat. Padahal pengumpulan KTP kami lakukan bukan dengan membeli KTP atau KTP instan, tetapi benar-benar kami lakukan melalui perjuangan," katanya.
Terkait hal itu, Tuntas bersama pasangannya Jayendra Dewa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo.
"Dari keputusan KPU kemarin yang menyatakan kami belum lolos dengan TMS (tidak memenuhi syarat) kurang lebih 15.000. Ini kami berusaha menggugat ke Bawaslu dengan dasar bukti yang kami punya," katanya.
Ia mengatakan dokumen gugatan sudah dimasukkan ke Bawaslu pada minggu lalu, namun ada perbaikan.
"Ini kami masukkan lagi, kalau perbaikan hanya susunan bukti saja," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto mengatakan telah menerima penyerahan berkas permohonan gugatan Tuntas-Jayendra. Gugatan yang dilayangkan terkait berita acara keputusan KPU Sukoharjo.
"Kami akan mengadakan rapat pleno dan mengecek semua alat bukti dan permohonan yang diajukan bakal calon," katanya.
Berita Terkait
Prabowo panggil calon menterinya ke Kertanegara
Senin, 14 Oktober 2024 16:53 Wib
Calon Bupati Temanggung kunjungi Pasar Papringan
Senin, 14 Oktober 2024 8:42 Wib
Calon Bupati Temanggung luncurkan internet di Taman Pendopo Pengayoman
Minggu, 13 Oktober 2024 17:31 Wib
Tim advokasi paslon 02 laporkan ASN kepada Pjs Wali Kota Magelang
Sabtu, 12 Oktober 2024 5:55 Wib
Jadwal debat terbuka paslon wali kota Pekalongan di Pilkada 2024
Kamis, 10 Oktober 2024 9:16 Wib
Sufmi Dasco singgung nama Maman Abdurrahman calon Menteri UMKM
Rabu, 9 Oktober 2024 13:03 Wib
KPU Temanggung kumpulkan foto pasangan calon untuk surat suara
Rabu, 9 Oktober 2024 11:51 Wib
Bawaslu Batang menilai pelaksanaan kampanye calon gubernur aman
Senin, 7 Oktober 2024 20:50 Wib