Demak - Guru honorer (pendidik honorer swasta dan madrasah) serta pegawai tidak tetap seperti yang bekerja di puskesmas di Kabupaten Demak terjamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Pemerintah Kabupaten Demak telah mengeluarkan Instruksi Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Proram Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Demak sebagai dukungan pemerintah daerah untuk didaftarkannya seluruh warganya dalam program JKN.
Menindaklanjuti hal tersebut, BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Demak bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak masif mengadakan koordinasi dan sosialisasi kepada pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Demak.
Dinas Pendidikan Kabupaten Demak juga berkomitmen mendaftarkan pekerjanya ke program JKN tercatat sampai dengan 31 Desember 2018 Dinas Pendidikan Demak telah mendaftarkan 825 pegawai yang terdiri dari pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di sekolah dasar dan per 1 Januari 2019 Dinas Pendidikan Kabupaten Demak menuju ketahap pendaftaran ke pekerja di lingkungan SMP.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak Subkhan pada sosialisasi tersebut sangat mendukung program JKN dan siap mentaati aturan yang telah ditetapkan untuk pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap beban iuran BPJS Kesehatan tiga persen akan dibayar pemerintah daerah dan dua persen menjadi tanggungan dari pekerja.
"Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional sangat dibutuhkan karena ada tiga sekaligus yang didapat yaitu protection peserta sekeluarga terlindungi apabila sakit, yang sehat dapat membantu yang sakit, dan taat terhadap kewajiban sebagai warga negara," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kabupaten Demak Wahyu Setyorini.
Ia menegaskan bahwa prinsip kepesertaan wajib dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, namun hingga saat ini masih banyak terdapat tenaga sukarelawan/honorer yang bekerja di puskesmas, sekolah (pendidik honorer, swasta dan madrasah) yang belum terdaftar kepesertaan JKN.