Semarang terus matangkan sistem parkir berlangganan
Semarang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Semarang terus mematangkan rencana penerapan sistem parkir berlangganan untuk mengatasi berbagai persoalan, mulai kemacetan hingga kesemrawutan parkir.
"Sistem parkir berlangganan bisa menekan pungutan-pungutan di jalan," kata Kepala Bidang Perparkiran dan Pengendalian Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan di Semarang, Rabu.
Hal tersebut diungkapkannya di sela sosialisasi terhadap juru parkir yang digelar Dishub Kota Semarang bersama Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Polrestabes Semarang di Gedung Juang 45 Semarang.
Menurut dia, sistem parkir berlangganan nantinya mengatur setiap perorangan untuk membayar parkir berlangganan selama satu tahun sehingga mereka bebas tidak membayar parkir di titik parkir yang ada.
"Untuk menuju ke sana, salah satu yang disiapkan adalah memberikan pendidikan tata cara mengatur parkir hingga bagaimana melayani dengan baik. Bahkan, kami tengah usulkan gaji untuk juru parkir," katanya.
Ia menjelaskan sampai saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap pembahasan rancangan peraturan wali kota, kemudian rancangan nota kesepahaman (MoU), sementara studi banding sudah dilakukan di Jawa Timur.
Nantinya, kata dia, kurang lebih sistem parkir berlangganan yang akan diterapkan di Semarang akan mencontoh seperti Jatim yang sudah menerapkan sistem parkir berlangganan di 27 kabupaten/kotanya.
"Lokasinya mungkin seperti parkir `existing` sekarang. Akan tetapi, akan diperjelas dengan rambu-rambu, garis marka, dan petugasnya juga jelas. Makanya, juru parkir kami didik dan siapkan," katanya.
Diharapkan, kata Danang, sistem parkir berlangganan bisa diterapkan pada akhir 2018, sebab sekarang ini masih tahap penghitungan anggaran, termasuk anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji juru parkir.
"Seandainya kami sudah dapatkan anggaran untuk membiayai juru parkir, sosialisasi, dan sarana prasana, sebenarnya sudah bisa dimulai. Tinggal bagaimana nanti MoU dengan para `stakeholder` terkait," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Tindak Saber Pungli Polrestabes Semarang AKP Ahmad Nurochim menyebutkan potensi pelangganan yang terjadi dalam praktik perparkiran sebagaimana laporan dari masyarakat.
"Dari laporan yang kami terima, kebanyakan keluhan yang diterima adalah terkait praktik premanisme, tarif parkir yang melebihi peraturan daerah (perda), hingga juru parkir yang tidak berizin," katanya.