Pekalongan (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan menyusun regulasi penerapan sanksi derek dan menggembok kendaraan yang melanggar aturan parkir di jalan raya.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Endang Kustaman di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa saat ini pemkot memiliki seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk memberikan sanksi pada pemilik kendaraan yang melanggar peraturan perparkiran di jalan raya.
"Hanya saja, saat ini belum ada patung hukumnya sehingga sanksi penggembokan maupun menderek kendaraan yang melanggar aturan parkir belum bisa dilakukan. Saat ini, kami masih banyak menemukan pelanggaran itu meski pemilik kendaraan sudah banyak yang diberikan sanksi berupa pemberian surat bukti pelanggaran (tilang," katanya.
Menurut dia, petugas Dishub berulangkali memberikan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraan yang dilarang oleh peraturan namun mereka masih banyak melanggar.
"Oleh karena, untuk memberikan efek jera pada masyarakat kami berencana menerapkan sanksi menggemok dan menderek kendaraan yang melanggar aturan parkir," katanya.
Ia mengatakan untuk merealisasikan penerapan sanksi menggembok dan menderek kendaraan, pemkot telah melakukan studi banding ke Solo mengenai aturan parkir dan penerapannya atau parkir elektronik.
"Misalnya saja, untuk membuka gembok sepeda motor maka akan dikenaik biaya Rp100 ribu dan ditambah sanksi tilang. Kami menilai sanksi seperti itu akan lebih efektif," katanya.
Ia menambahkan saat ini pemkot sudah memiliki 80 gembok dan kendaraan khusus untuk menderek mobil yang melanggar aturan parkir di jalan raya.