Semarang (Antaranews Jateng) - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menggembok empat mobil yang parkir di area halte Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Petugas Dishub Semarang mendapati empat mobil tersebut parkir di depan halte BRT Trans Semarang di PN Semarang, Selasa, kemudian memanggil juru parkir yang bertugas di lokasi tersebut.
Kepada petugas Dishub, juru parkir bernama Waluyo itu mengaku tidak tahu menahu mobil yang parkir di depan halte PN Semarang itu karena kebetulan mendapatkan jadwal "shift" mulai siang.
Kebetulan sedang banyak jadwal sidang di PN Semarang sehingga parkir di halaman kantor pengadilan tidak cukup yang kemungkinan membuat parkir mobil meluber ke tepi jalan.
Meski demikian, para petugas Dishub tetap menggembok keempat mobil yang diketahui dua di antaranya milik anggota kepolisian yang mengawal jalannya sidang dan satu mobil pegawai PN Semarang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Layanan Umum (BLU) TransSemarang, Ade Bhakti Ariawan mengatakan penggembokan empat mobil yang parkir di depan halte BRT Trans Semarang itu tindak lanjut atas laporan masyarakat.
"Kegiatan hari itu adalah insidentil sampling acak menanggapi laporan masyarakat dari media sosial (medsos) yang kami punya bahwa ada mobil diparkir di depan `shelter` BRT Trans Semarang," ujarnya.
Dari laporan akun Instagram @ricky.koboichan, lanjut dia, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran bidang pengendalian ketertiban Dishub Semarang untuk menindaklanjuti laporan itu.
Ternyata, petugas di lapangan menemukan empat kendaraan roda empat yang parkir di area "shelter" BRT Trans Semarang di PN Semarang sehingga dilakukan langkah tegas, yakni penggembokan.
"Sesuai standar operasional prosedur (SOP), petugas Dishub memanggil juru parkir untuk dimintai penjelasan. Juru parkir ini dibawa ke kantor Dishub untuk dilakukan pembinaan," jelasnya.
Ade membenarkan dua dari empat mobil tersebut milik anggota kepolisian dan pegawai PN Semarang, tetapi tidak ada alasan apapun karena sudah jelas ada rambu larangan berhenti dan parkir kecuali BRT.
"Sudah ada rambu-rambunya. Apalagi, di jalur jalan nasional. Marka di depan `shelter` juga sudah kami cat bahwa lokasi tersebut hanya untuk BRT. Ini sebagai edukasi kepada masyarakat," tambahnya.
Diakui Ade, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk memahami fungsi dari fasilitas publik, sebab jika ada kendaraan parkir di area `shelter` membuat armada kesulitan merapat sehingga bisa membahayakan pengguna maupun armada.