Semarang (Antaranews Jateng) - Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha memandang perlu forensik audio menyusul beredarnya rekaman suara percakapan telepon antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk memastikan keaslian.
"Rekaman yang berisi perbicangan tentang proyek itu sendiri masih sumir sehingga perlu meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," kata Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ketika dimintai konfirmasi Antara di Semarang, Sabtu malam.
Berita Antara sebelumnya, Dirut PLN Sofyan Basir mengatakan bahwa rekaman yang beredar di tengah masyarakat tidak utuh karena ada pihak yang sengaja mempermainkan.
"Merekam itu saja sudah salah, tidak ada kasus dan barang belum jadi. Mengedarkan juga salah. Jadi, tentunya akan ada konsekuensi hukum," katanya usai mengikuti Rakor Menteri BUMN dengan para CEO BUMN di De Tjolomadoe, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (28-4-2018).
Pratama mengatakan bahwa rekaman audio itu memang bisa berkembang liar karena keluar dalam keadaan tidak ada kasus hukum sama sekali. Akibatnya, tidak ada kewajiban aparat hukum untuk memeriksa.
Menurut dia, yang paling penting adalah memastikan dari mana asal mula audio ini. Rekaman lewat smartphone atau ada yang sengaja menyadap.
"Bila ada yang menyadap, jelas ini berbahaya karena baik Ibu Rini maupun Bapak Sofyan Basir ini keduanya pejabat negara dan petinggi BUMN," kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang kini menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pratama memperkirakan peristiwa itu bisa menjadi liar karena tidak ada kasus hukum yang mendahului. Dengan demikian, aparat hukum tidak bisa melakukan pemeriksaan dan forensik begitu saja.
Pihak di luar aparat hukum, katanya lagi, bisa saja melakukan forensik audio guna memastikan apakah suara dalam rekaman tersebut memang benar Menteri Rini dan Sofyan Basir.
Memastikan Keaslian
"Forensik digital ini penting untuk memastikan keasilan suara tersebut. Apakah ada upaya membuat fake audio karena sekarang sudah ada teknologi deepfake untuk memalsukan wajah yang bisa dibuat menjadi video palsu," kata pria asal Cepu Jawa Tengah ini.
Aparat sendiri dinilai bisa melakukan pemeriksaan meski tidak ada kasus. Menurut Pratama bisa karena dua alasan, yaitu alasan kepentingan umum dan kepentingan negara.
"Kepentingan umum agar publik mengetahui benar tidaknya suara ini. Kasus Freeport mengingatkan kita pada pemeriksaan suara para aktor di dalam rekaman tersebut," katanya.
Kedua, lanjut dia, demi kepentingan negara, maksudnya mengetahui dan mengevaluasi keamanan para petinggi negara. Jangan sampai terulang menjadi sangat mudah disadap.
Ia menjelaskan bahwa audio itu masuk dalam konten multimedia. Oleh karena itu, perlu dilakukan forensik digital, dalam hal ini forensik audio.
"Tujuannya memastikan kesesuaian antara konten yang tersebar atau konten suspect dengan konten aslinya. Dalam hal ini diperlukan beberapa puluh sampel kata dari terduga aktor dalam rekaman," katanya.
Pratama menyebutkan ada empat proses, yakni pertama adalah pengumpulan digital evidence dan forensik audio pada rekaman suara suspect.
Kedua, dilakukan pengujian rekaman suara suspect dengan rekaman suara pembanding. Ketiga, menganalisis berdasarkan voice recognation. Keempat, melakukan pelaporan total dari seluruh analisis yang ada.
"Sadap menyadap pada era digital makin mudah. Kasus ini sebaiknya menjadi pelajaran setiap petinggi negara agar memagari dirinya dengan keamanan ekstra agar tidak mudah menjadi target penyadapan, siapa pun pelakunya," katanya.
Berita Terkait
Pakar : Lembaga Perlindungan Data Pribadi perlu segera dibentuk
Selasa, 12 Maret 2024 10:50 Wib
KPP Pratama Surakarta imbau masyarakat sampaikan SPT tepat waktu
Sabtu, 24 Februari 2024 7:45 Wib
Seleksi terbuka sejumlah jabatan tinggi di Pemkot Surakarta
Jumat, 23 Februari 2024 17:13 Wib
KPP Pratama Surakarta buka Pojok Pajak di seluruh kelurahan
Sabtu, 17 Februari 2024 17:07 Wib
Pakar: Sirekap harus diperkuat untuk jaga suara rakyat
Selasa, 13 Februari 2024 8:34 Wib
KPP Pratama Temanggung targetkan perolehan pajak Rp501 miliar di 2024
Rabu, 7 Februari 2024 8:29 Wib
KPP Pratama Surakarta sita rekening efek WP
Minggu, 10 Desember 2023 4:49 Wib
Pemkot Pekalongan buka seleksi pengisian lima jabatan tinggi pratama
Rabu, 8 November 2023 13:21 Wib