Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali tidak
menghadiri sidang kasus dugaan korupsi e-KTP sebagai saksi untuk
terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Rencananya
kami akan hadirkan enam saksi, namun dua orang berhalangan hadir atas
nama Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono, sedangkan yang empat
orang sudah siap," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Sunaryanto di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.
"Kalau tidah salah keduanya sudah dua kali tidak hadir?," tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan.
"Betul yang mulia," jawab Jaksa Wawan.
Wawan
menyebut Setya Novanto tidak hadir dengan alasan ada kegiatan di tempat
lain sedangkan untuk Onny belum ada pemberitahuan mengenai
ketidakhadirannya.
"Kami upayakan untuk menghadirkan lagi yang mulia," kata Wawan.
Hakim pun menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan memanggil kedua saksi itu untuk diperlukan keterangannya.
"Sementara
yang berkepentingan adalah Jaksa Penuntut Umum, meskipun tidak menutup
kemungkinan bahwa hakim juga bisa mengambil sikap tertentu nanti
mengingat bahwa dalam perkara pidana manakala Majelis Jakim berpendapat
perlu mengajukan saksi tetapi lepas dari itu agar saudara Jaksa Penuntut
Umum menjadwal ulang kembali," kata Jhon.
Selain itu, kata dia, Majelis Hakim juga menyatakan telah menerima surat dari Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Apakah surat yang di Pak Jaksa sama?," tanya hakim Jhon.
"Sama yang mulia," kata jaksa Wawan.
"Disebutkan
di sini bahwa yang bersangkutan akan mengikuti acara kenegaraan dan
memohon agar BAP dibacakan di persidangan, apa bunyinya sama Pak
Jaksa?," tanya Hakim Jhon.
"Sama yang mulia," jawab Jaksa Wawan kembali.
"Baik saya "no comment" sementara untuk ini, agar Pak Jaksa menyikapinya ya," kata Hakim John.
JPU
KPK akan menghadirkan enam saksi lanjutan sidang perkara KTP-e dengan
terdakwa Andi Norogong hari ini, yakni Shin Chen Ho, Setya Novanto,
Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiaksono, Drajat Wisnu Setyawan, dan
Sandrawati.
Sebelumnya, Setya Novanto seharusnya juga menjadi
saksi pada Senin (9/10) untuk Andi Narogong yang didakwa mendapatkan
keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan
e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Dia tidak hadir dengan dalih
sedang diperika di rumah sakit.