Jakarta, ANTARA JATENG - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov)
kembali melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas
dugaan tindakan perlawanan terhadap putusan pengadilan dan
penyalahgunaan kekuasaan.
"Kami dari tim kuasa hukum telah resmi melaporkan para pimpinan KPK
ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 414 jo Pasal
421," kata Fredrich Yunadi sebagai pengacara Setya Novanto, di Kantor
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Bareskrim Mabes Polri), yang bertempat di Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat malam (10/11).
Dalam laporannya, pihak Setnov melaporkan para pimpinan KPK yang
menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari KPK untuk
Setya Novanto, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman dan penyidik
KPK Adam Manik.
"Yang kami laporkan Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang,
Adam Manik karena mereka yang tanda tangani surat itu semua," katanya.
Laporan diterima Bareskrim dengan nomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.
(Baca juga: KPK percaya Polri profesional dua pimpinan dilaporkan)
"Dimana Pasal 414 itu barangsiapa melawan putusan pengadilan,
diancam hukuman penjara 9 tahun. Pasal 421, barangsiapa menyalahgunakan
kekuasaannya diancam satu tahun delapan bulan," katanya.
Fredrich menuding sprindik baru yang dikeluarkan KPK cacat hukum
karena memiliki isi yang sama dengan sprindik sebelumnya yang
penyidikannya telah dihentikan oleh putusan pra-peradilan.
"Apa yang tertera dalam Sprindik 56, telah di-copy paste, dimasukkan pada Sprindik 113 sekarang ini," katanya.
Ia menilai bahwa KPK selama ini telah mengabaikan Pasal 20a Ayat 3
Undang-undang Dasar 1945 yang isinya berbunyi anggota DPR mendapatkan
hak imunitas dalam hukum.
(Baca juga:KPK benarkan ada sprindik baru kasus ktp-e)
"Pasal 20a Ayat 3 menyatakan anggota dewan mendapat imun. Tidak bisa
dituntut. Tapi, mereka melecehkan anggota dewan yang dipilih rakyat,"
katanya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa bila KPK hendak memeriksa Setya
Novanto, yang Ketua DPR RI dan juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Partai Golongan Karya (Golkar), maka harus atas izin dari Presiden Joko
Widodo (Jokowi).
"Anggota dewan itu imun, tidak bisa diperiksa, sudah diberikan kesempatan untuk minta izin pada presiden. Kenapa sih? Kok begitu berat, kok begitu takut minta izin kepada presiden?" katanya.
(Baca juga: Pemeriksaan Setnov tak perlu izin Presiden, kata Wapres)
Fredrich bahkan menuduh ada intervensi politik di tubuh KPK karena
banyaknya kader Partai Golongan Karya (Golkar) yang tertangkap dalam
Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyindir kinerja KPK yang
tidak mampu bekerja dengan baik untuk menurunkan tingkat korupsi di
Indonesia dan hanya menghabiskan anggaran.
"Apa yang dilakukan selama ini? Tidak ada. Dalam hal ini seperti
sinetron saja. Kalau ada apa-apa panggil wartawan ribut-ribut. Kerja
tidak ada buktinya. Berapa uang yang diselamatin selama 12 tahun
keberadaan KPK? Rp1,2 triliun. Berapa anggaran pemerintah yang
dihabiskan setiap tahun untuk KPK? Rp800 juta sampai Rp900 juta,"
paparnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa laporan yang dibuatnya akan
dilanjutkan proses hukumnya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Seribu persen, saya yakin," demikian Fredrich Yunadi.
Berita Terkait
Pengacara tegaskan penyelewengan hibah KONI Kudus bukan korupsi
Rabu, 29 Mei 2024 21:44 Wib
Pengusaha korban penyerobotan tanah di Semarang minta polisi lanjutkan penyidikan
Jumat, 26 April 2024 23:39 Wib
Kasus penggelapan jual beli limbah sawit senilai puluhan miliar dilimpahkan ke pengadilan
Rabu, 26 Juli 2023 22:36 Wib
Kejagung periksa pengacara terdakwa kasus BTS 4G Kominfo
Kamis, 13 Juli 2023 8:47 Wib
Polda Jateng diminta ambil alih kasus penggelapan arisan daring di Semarang
Kamis, 25 Mei 2023 20:26 Wib
Sidang praperadilan calo bintara, pengacara Kapolda Jateng tak ajukan bukti
Kamis, 13 April 2023 23:16 Wib
91 calon advokat gabung ke Ikadin Jateng
Kamis, 29 September 2022 5:51 Wib
Ketua Peradi SAI Semarang tanggapi OTT pengacara oleh KPK
Kamis, 22 September 2022 23:01 Wib