Tiga Calon Investor Ingin Selamatkan Nyonya Meneer
Semarang, ANTARA JATENG - Kurator dalam kepailitan PT Nyonya Meneer mengaku terdapat tiga calon investor yang berkeinginan untuk membeli dan menyelamatkan perusahaan jamu legendaris tersebut.
"Ada tiga calon investor yang sudah menyampaikan niatnya ke kami," kata Kurator dalam kepailitan PT Nyonya Meneer Ade Liansyah di Semarang, Senin (4/9).
Namun, Ade belum bersedia mengungkapkan identitas ketiga calon investor itu.
Menurut dia, para calon investor tersebut bersedia membeli PT Nyonya Meneer secara keseluruhan.
Selain itu, lanjut dia, seluruh tagihan utang juga akan dilunasi.
Namun, kata dia, para calon investor bersedia membeli sebelum aset-aset perusahaan jamu itu dieksekusi serta menginginkan adanya perjanjian damai.
Ia menuturkan masuknya investor dimungkinkan sambil berjalannya proses verifikasi utang.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.
Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.
Kurator dalam kepailitan PT Nyonya Meneer menerima laporan total utang yang ditagihkan terhadap perusahaan jamu tersebut dari 85 kreditor dengan nilai mencapai Rp252 miliar.
Dari seluruh laporan piutang tersebut, tidak seluruhnya diakui.
Terdapat 49 kreditor dengan total utang mencapai Rp47 miliar yang tidak diakui.
Para keditor tersebut tidak bisa menunjukkan kaitan hukum atas piutangnya terhadap PT Nyonya Meneer.
"Ada tiga calon investor yang sudah menyampaikan niatnya ke kami," kata Kurator dalam kepailitan PT Nyonya Meneer Ade Liansyah di Semarang, Senin (4/9).
Namun, Ade belum bersedia mengungkapkan identitas ketiga calon investor itu.
Menurut dia, para calon investor tersebut bersedia membeli PT Nyonya Meneer secara keseluruhan.
Selain itu, lanjut dia, seluruh tagihan utang juga akan dilunasi.
Namun, kata dia, para calon investor bersedia membeli sebelum aset-aset perusahaan jamu itu dieksekusi serta menginginkan adanya perjanjian damai.
Ia menuturkan masuknya investor dimungkinkan sambil berjalannya proses verifikasi utang.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.
Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.
Kurator dalam kepailitan PT Nyonya Meneer menerima laporan total utang yang ditagihkan terhadap perusahaan jamu tersebut dari 85 kreditor dengan nilai mencapai Rp252 miliar.
Dari seluruh laporan piutang tersebut, tidak seluruhnya diakui.
Terdapat 49 kreditor dengan total utang mencapai Rp47 miliar yang tidak diakui.
Para keditor tersebut tidak bisa menunjukkan kaitan hukum atas piutangnya terhadap PT Nyonya Meneer.