Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan pemilik perusahaan jamu PT Nyonya Meneer, Charles Saerang, menggugat Bank Papua dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yang telah ikut melelang rumah pribadinya berkaitan dengan kasus pailit perusahaan jamu legendaris itu.
"Rumah yang saya tinggali ikut dilelang, padahal itu masuk sebagai tambahan jaminan pinjaman saja," kata Charles di Semarang, Kamis.
Semestinya, lanjut dia, rumah yang berada di kompleks Perumahan Bukit Sari Semarang itu tidak ikut dilelang.
Sebagai tambahan jaminan, kata dia, rumah ini seharusnya bukan bagian dari keseluruh kawajiban pinjaman yang harus dibayarkan.
"Kami minta ditanggukan karena rumah masih dipakai," katanya.
Menurut dia, saat ini masih dalam tahap mediasi dalam penyelesaian gugatan perbuatan melawan hukum ini.
"Masih mediasi sambil komunikasi terus, kalau tidak ketemu yang terpaksa sidang," katanya.
Berkaitan dengan kondisi PT Nyonya Meneer saat ini, ia mengaku sudah tidak berurusan lagi karena semua merupakan kewenangan kurator.
"Sekarang saya sudah ada kesibukan lain untuk menjadi konsultan di Jakarta," katanya.
Berita Terkait
Leclerc yakin bisa rebut hattrick pole di GP Monako
Sabtu, 27 Mei 2023 10:02 Wib
DPR: Intensifkan pengawasan makanan jelang Lebaran
Rabu, 29 Maret 2023 15:58 Wib
Ratu Elizabeth positif COVID-19, bergejala ringan
Senin, 21 Februari 2022 7:17 Wib
Pangeran Charles positif COVID-19, sebelumnya bertemu Ratu Elizabeth
Jumat, 11 Februari 2022 9:19 Wib
Pebalap Ferrari Charles Leclerc terkonfirmasi positif COVID-19
Jumat, 15 Januari 2021 5:34 Wib
Grand Prix Monza terhenti sementara menyusul insiden kecelakaan Leclerc
Senin, 7 September 2020 5:00 Wib
DPR keluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua Dewas TVRI
Kamis, 14 Mei 2020 10:19 Wib
Pembeli 72 merek jamu Nyonya Meneer digugat ahli waris
Selasa, 12 Mei 2020 8:14 Wib