Waswas di Balik Keberadaan Pokemon
Kekhawatiran menjadikan Pokemon Go sebagai alat untuk memata-matai suatu negara adalah hal wajar, apalagi game besutan Nintendo dan Niantic itu ada alat perekam keadaan secara realtime.
Ketika memburu monster Pokemon, di mana pun pemain berada bisa merekam lingkungan sekitarnya. Bisa jadi, data visual ini disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk pelbagai kepentingan, misalnya untuk kepentingan bisnis dan pemata-mataan.
Tidak pelak lagi, muncul larangan bermain di suatu tempat, termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta. Bahkan, sempat muncul wacana pemblokiran Pokemon Go. Hal ini tentunya harus berlandaskan hukum.
Sementara itu, instrumen hukum yang kita miliki adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Namun, aturan tersebut hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi, dan SARA. Dengan demikian, permainan itu tidak melanggar regulasi tersebut.
Pokemon Go sendiri sebenarnya baru dirilis secara resmi di tiga negara, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru. Di luar negara tersebut ternyata Pokemon Go sudah relatif banyak dipakai, terutama lewat android dengan menginstal APK (Android Package Kit) di luar Google Play Store. File APK sendiri adalah file yang digunakan untuk mengintal aplikasi maupun game di android.
Pakar keamanan siber Pratama Dahlian Persadha pun mewanti-wanti ada pihak yang tidak bertanggung jawab menempelkan malware (perangkat perusak) dan virus pada file APK Pokemon Go di luar Play Store.
Sebagaimana diketahui, dalam kurun waktu 1 minggu Pokemon Go yang dirilis di tiga negara, didownload lebih dari 10 juta kali, hanya di Google Play Store resmi. Belum lagi, yang menginstal lewat APK langsung maupun iOS. Fenomena ini turut mengangkat saham Nintendo, yang sejak perdagangan 9 Juli lalu sudah naik lebih dari 56 persen.
Bahkan, dari sisi safety pemain yang berlari ke mana-mana juga sempat memunculkan waswas karena yang bersangkutan hanya melihat smartphone tanpa memperhatikan sekitarnya. Apa yang menjadi kekhawatiran sebagian pihak pun terjadi, atau tepatnya dua pekan sejak peluncuran perdana Pokemon Go di Amerika Serikat, seorang pengemudi yang bermain game tersebut menabrak mobil patroli di pinggir jalan.
Terkait dengan keamanan negara, hingga saat ini memang belum terbukti. Kendati demikian, Pemerintah perlu mempertimbangkan pernyataan Pratama D. Persadha (mantan Ketua Tim Lemsaneg Pengamanan Teknologi Informasi Presiden RI) ketika akan mengambil langkah selanjutnya.
Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC itu lantas menyarankan Pemerintah lebih baik mewaspadai aplikasi komunikasi dan penyimpanan cloud gratisan yang mengirimkan data komunikasi milik bangsa ini ke server yang berada di luar Indonesia ketimbang Pokeman Go.