Jangan Ragu Tumpas Perongrong Pancasila
Kaus bergambar palu arit, mirip dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), belakangan ini, menjadi perbincangan publik, termasuk sejumlah pemilik akun Facebook dan Twitter. Bahkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bergerak cepat mengantisipasinya.
Setelah menerima informasi penjualan kaus berlambang palu arit di Blok M Square dan Blok M Mal Jalan Melawai Kebayoran Baru Jakarta, Minggu (8/5), tim gabungan Polda Metro Jaya dan Intel Gabungan Kodam Jaya mengamankan karyawan berinisial AN dan pemilik Toko "More" IM yang menyediakan pakaian berlambang partai terlarang itu.
Kita berharap aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak siapa pun yang mencoba membangkitkan partai terlarang itu, apalagi hingga sekarang Pemerintah belum mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham [Paham] atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Ketentuan pidana terhadap oknum yang mencoba membangkitkan kembali PKI pun sudah ada di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Jika memenuhi Pasal 107 a UU No.27/1999, sebaiknya aparat penegak hukum langsung menangkap dan mengamankan pelaku kemudian memproses perkara itu hingga pengadilan. Pasalnya, barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan/atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi perlu mengungkap siapa yang mendanai dan menyalurkan kaus bergambar palu arit ke sejumlah daerah. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun terhadap siapa pun yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala, bentuk, dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah (vide Pasal Pasal 107 e UU No.27/1999).
Ditegaskan pula dalam UU tersebut bahwa komunisme/marxisme-leninisme adalah paham atau ajaran Karl Marx yang terkait pada dasar-dasar dan taktik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung, dan lain-lain mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.
Kendati demikian, Tap MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tidak melarang siapa pun yang akan mempelajari ajaran tersebut. Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, paham komunisme/marxisme-leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Setelah menerima informasi penjualan kaus berlambang palu arit di Blok M Square dan Blok M Mal Jalan Melawai Kebayoran Baru Jakarta, Minggu (8/5), tim gabungan Polda Metro Jaya dan Intel Gabungan Kodam Jaya mengamankan karyawan berinisial AN dan pemilik Toko "More" IM yang menyediakan pakaian berlambang partai terlarang itu.
Kita berharap aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak siapa pun yang mencoba membangkitkan partai terlarang itu, apalagi hingga sekarang Pemerintah belum mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham [Paham] atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Ketentuan pidana terhadap oknum yang mencoba membangkitkan kembali PKI pun sudah ada di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Jika memenuhi Pasal 107 a UU No.27/1999, sebaiknya aparat penegak hukum langsung menangkap dan mengamankan pelaku kemudian memproses perkara itu hingga pengadilan. Pasalnya, barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan/atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi perlu mengungkap siapa yang mendanai dan menyalurkan kaus bergambar palu arit ke sejumlah daerah. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun terhadap siapa pun yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala, bentuk, dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah (vide Pasal Pasal 107 e UU No.27/1999).
Ditegaskan pula dalam UU tersebut bahwa komunisme/marxisme-leninisme adalah paham atau ajaran Karl Marx yang terkait pada dasar-dasar dan taktik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung, dan lain-lain mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.
Kendati demikian, Tap MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tidak melarang siapa pun yang akan mempelajari ajaran tersebut. Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, paham komunisme/marxisme-leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.