"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat.
Adapun Suyatim dan Kompol Legimo Pudjo Sumarto, mantan bendahara Korlantas Polri, sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Didik Purnomo, saat statusnya masih tersangka.
Kasus tindak pidana korupsi pengadaan "driving simulator" uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 ini adalah membuat mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo divonis lima tahun penjara, mantan Kakorlantas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo divonis 18 tahun kurungan dan pemenang tender simulator direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Santoso divonis delapan tahun.
Sementara direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang masih berstatus tersangka.
Dalam kasus itu, Didik Purnamo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 15 April 2011 menandatangani surat keputusan tentang penunjukkan pemenang lelang dan pelaksanaan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 senilai Rp142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp256,1 juta.
Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp197,8 miliar.
Dalam kasus ini Didik bersama dengan Budi Susanto dan Sukotjo S. Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Djoko Susilo saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar ganti rugi kepada negara sebesr Rp32 miliar, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Brigjen Pol Didik Purnomo, menjalani hukuman lima tahun serta denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Sedangkan Budi Susanto divonis 14 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp88,4 miliar.