"Kami tentu mempelajari secara detil. Kami tidak memonitor yang disampaikan hakim saja. Ada mekanisme pelimpahan, pengambilalihan sepanjang koridor hukum. Tidak mungkin SP3," kata Ruki di Jakarta, Jumat (20/2) malam.
KPK segera akan meminta amar putusan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mempelajari putusan tersebut.
Saat ditanya kemungkinan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ruki mengisyaratkan hal itu dapat dilakukan. "Kemungkinan itu ada selama tetap dalam koridor hukum," katanya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan. Penetapan tersebut dilakukan pada satu hari menjelang fit and proper test calon kapolri di DPR.
Berita Terkait
Ruki Mengumpamakan KPK seperti Pesepakbola Asing yang Sering Dijegal di Liga Indonesia
Jumat, 7 Juli 2017 17:28 Wib
Ruki Nilai Tindakan Hak Angket DPR Terhadap KPK Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi
Jumat, 7 Juli 2017 16:28 Wib
Ruki minta Tiga Deputi Baru KPK Menjadi Penegak Hukum Taat pada UU
Kamis, 15 Oktober 2015 11:03 Wib
Ruki: Pimpinan KPK Tidak Akan Setuju dengan Revisi UU KPK
Kamis, 18 Juni 2015 15:14 Wib
Ruki Jelaskan Tiga Kekalahan KPK dalam Sidang Prapradilan
Kamis, 18 Juni 2015 14:20 Wib
Ruki Tantang ada Perempuan yang Daftarkan Diri Jadi Pimpinan KPK
Selasa, 21 April 2015 13:48 Wib
Kabareskrim: Ruki datang Pastikan Kasus yang Dtangani Bareskrim tidak Bentrok
Jumat, 27 Februari 2015 13:06 Wib
Ruki Lepas Jabatan Komisaris Utama BJB
Jumat, 20 Februari 2015 17:54 Wib