Semarang (ANTARA) - Masyarakat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan terjamin dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang keduanya merupakan perlindungan dasar sebagai wujud Negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin saja menimpa pekerja di kemudian hari.
Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. BPJS Ketenagakerjaan memberikan segudang manfaat kepada peserta di antaranya, mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, home care, program kembali bekerja (return to work).
Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi. Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung menggunakan fasilitas rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Sementara Program Jaminan Kematian, memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Selain itu apabila peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak senilai Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.
Seluruh manfaat tersebut diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan yaitu janda, duda atau anak, namun jika peserta tidak memiliki anak maka ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum. Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
Untuk pengajuan klaim JKM ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah.
Banyaknya manfaat dari kedua program JKK dan JKM dapat dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia dengan mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja aktif atau warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan.
Untuk mendaftar, pekerja dapat melakukannya secara online melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pekerja hanya perlu membawa atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Multanti mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko kerja yang bisa mempengaruhi kondisi ekonomi di kemudian hari.
"Kami terus berupaya untuk memberikan Sosialisasi, Edukasi dan Informasi terkait Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga harapan kami semua masyarakat pekerja khususnya di wilayah Kota Semarang dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata Tanti.
Tanti menambahkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).