Pemerintah Desa di Kudus daftarkan pekerja rentan desa ke BPJAMSOSTEK
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah melibatkan pemerintah desa untuk mendaftarkan pekerja rentan desa sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK, sebagai upaya melindungi mereka dari risiko sosial yang mungkin terjadi.
"Tentunya hal itu, dapat menjadi salah satu alat kebijakan dalam menurunkan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kudus, karena mereka mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja saat bekerja," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekda Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Senin.
Nantinya, katanya, program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Ia mengungkapkan, Pemkab Kudus sudah mengawali mendaftarkan pekerja rentan yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 11.000 pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan lewat APBD Kudus.
Karena program tersebut dinilai sangat bermanfaat, kemudian dilanjutkan dengan melibatkan pemerintah desa untuk mendaftarkan pekerja rentan desa mendapatkan perlindungan yang sama.
Anggarannya, katanya, bisa diambilkan dari bagi hasil pajak dan hasil retribusi daerah atau pendapatan asli desa (PADes). Sedangkan premi yang ditanggung pemerintah desa hanya Rp16.800 per bulan, pekerja rentan desa mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bahkan akan dijajaki pula pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk buruh tani.
Karena itulah, melalui rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kudus yang berlangsung di ruang rapat Asisten I Sekda Kudus pada Jumat (26/4) juga membahas terkait penganggaran APBD bagi pekerja rentan desa maupun terkait kepesertaan pengurus RT/RW, Linmas, dan BPD.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Camat se-Kabupaten Kudus, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus beserta jajaran.
"Tujuannya untuk mensinergikan dan mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor: 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Mulyono Adi Nugroho menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Kudus terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor: 2 Tahun 2021.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan Pemkab Kudus untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga ke depan jumlah pekerja lembaga desa, pengurus RT/RW, dan pekerja rentan desa yang ditanggung oleh pemerintah semakin bertambah, serta coverage kepesertaan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Kudus semakin meningkat," katanya.
"Tentunya hal itu, dapat menjadi salah satu alat kebijakan dalam menurunkan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kudus, karena mereka mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja saat bekerja," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekda Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Senin.
Nantinya, katanya, program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Ia mengungkapkan, Pemkab Kudus sudah mengawali mendaftarkan pekerja rentan yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 11.000 pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan lewat APBD Kudus.
Karena program tersebut dinilai sangat bermanfaat, kemudian dilanjutkan dengan melibatkan pemerintah desa untuk mendaftarkan pekerja rentan desa mendapatkan perlindungan yang sama.
Anggarannya, katanya, bisa diambilkan dari bagi hasil pajak dan hasil retribusi daerah atau pendapatan asli desa (PADes). Sedangkan premi yang ditanggung pemerintah desa hanya Rp16.800 per bulan, pekerja rentan desa mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bahkan akan dijajaki pula pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk buruh tani.
Karena itulah, melalui rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kudus yang berlangsung di ruang rapat Asisten I Sekda Kudus pada Jumat (26/4) juga membahas terkait penganggaran APBD bagi pekerja rentan desa maupun terkait kepesertaan pengurus RT/RW, Linmas, dan BPD.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Camat se-Kabupaten Kudus, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus beserta jajaran.
"Tujuannya untuk mensinergikan dan mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor: 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Mulyono Adi Nugroho menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Kudus terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor: 2 Tahun 2021.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan Pemkab Kudus untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga ke depan jumlah pekerja lembaga desa, pengurus RT/RW, dan pekerja rentan desa yang ditanggung oleh pemerintah semakin bertambah, serta coverage kepesertaan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Kudus semakin meningkat," katanya.