Semarang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta, mencabut izin usaha PT BPR Dananta di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
***
Berita Terkait
Pasar Modal Indonesia gelar CMSE 2024: #AkuInvestorSaham
Jumat, 8 November 2024 11:04 Wib
BEI Jateng 2 raih penghargaan dari OJK program pencegahan investasi bodong
Jumat, 1 November 2024 14:31 Wib
OJK minta masyarakat lebih waspadai tawaran investasi ilegal
Minggu, 8 September 2024 8:14 Wib
Kerugian akibat investasi ilegal lebih dari Rp130 triliun
Jumat, 6 September 2024 7:15 Wib
OJK Jateng luncurkan ekosistem keuangan inklusif Kampung Olahan Susu di Salatiga
Selasa, 3 September 2024 13:58 Wib
OJK: Penting meningkatkan literasi keuangan bagi perempuan
Jumat, 30 Agustus 2024 8:23 Wib
Sektor jasa keuangan di Jateng sampai Juni 2024 stabil dan terjaga
Selasa, 27 Agustus 2024 13:56 Wib
OJK perkuat infrastruktur SLIK guna perluas layanan jasa keuangan
Kamis, 22 Agustus 2024 10:40 Wib