"Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro," katanya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi Sekretaris Daerah Gunarto saat Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, di Purbalingga, Selasa.
Menurut dia, ketentuan tersebut ditetapkan karena peranan LKM sangat penting bagi perkembangan perekonomian masyarakat terutama di desa-desa.
Dalam hal ini, kata dia, lembaga perbankan yang tidak menjangkau secara keseluruhan terutama desa-desa terpencil sehingga LKM menjadi solusi pengembangan ekonomi usaha mikro kecil (UMK).
"Pemerintah daerah sangat mendukung Undang-undang ini karena akan melindungi LKM dan masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya LKM di desa-desa maka dapat mengurangi "capital outflow" (aliran dana keluar) dari desa ke kota.
Dengan demikian, kata dia, perputaran dana akan tetap berada di desa guna peningkatan perekonomian di desa.
Terkait hal itu, dia mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu LKM di Purbalingga agar menjadi LKM yang kuat dan sehat sehingga mendorong laju perekonomian desa.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Purbalingga Budi Susetiyono mengatakan bahwa sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2013 ditujukan untuk mendorong agar LKM yang ada di Purbalingga segera berbadan hukum paling lambat tanggal 8 Januari 2015.
"Sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari agar efektif dengan menghadirkan pembicara dari OJK Purwokerto, Bapermades, Bagian Perekonomian, dan Dinperindakop Purbalingga, sedangkan pesertanya berasal dari LKM se-Purbalingga," katanya.