Pertanyaan 1:
Apakah saya boleh impor kosmetik / suplemen dari luar negeri?
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu diketahui pengertian obat dan makanan menurut BPOM yakni:
Obat dan Makanan adalah obat, obat tradisional, obat kuat, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan ( Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala BPOM No 27 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia tanggal 6 Mei 2013).
Sedangkan dalam Pasal 2 dan 3 dijelaskan ada syarat obat dan makanan dapat masuk ke wilayah Indonesia yakni, harus telah memiliki:
1. izin edar;
2. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor; dan
3. mendapat persetujuan dari Kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI) yang hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan (impor).
Dari peraturan tersebut juga jelaskan bahwa impor obat dan makanan TIDAK dapat dilakukan secara perorangan karena saat ini Surat Keterangan Impor (SKI) dari Kepala BPOM hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang mengedarkan produk impor.
Pertanyaan 2:
Bagaimana jika saya tidak mendapatkan Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM tersebut?
Jawaban:
Terhadap obat dan makanan yang tidak mendapat SKI dari BPOM dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran;
3. pemusnahan atau re-ekspor;
4. pembekuan izin edar; dan/atau
5. pembatalan izin edar.
Selain sanksi administratif, juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dasar Hukum: Pasal 24 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013).
Pertanyaan 3:
Bagaimana jika saya mendapat surat dari Bea dan Cukai terhadap barang kiriman yang telah dinyatakan Barang Tidak Dikuasai (BTD)?
Jawaban:
Barang impor yang tidak diurus proses pengeluarannya dari kawasan pabean (pelabuhan/bandara) dalam jangka waktu tertentu dikarenakan perijinannya belum dipenuhi oleh Consignee/Penerima Barang/Kuasa Penerima Barang atau karena sebab-sebab lain sesuai ketentuan perundang-undangan akan ditetapkan sebagai BTD .
BTD adalah:
1. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
2. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya;
3. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau
4. barang yang dikirim melalui Pos:
- tetapi ditolak oleh orang yang dituju dan tidak tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
- dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor Pos.
Tambahan:
Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean.
BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean akan berubah statusnya menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Dasar Hukum:
a. Pasal 1 angka 2;
b. Pasal 1 angka 4 huruf b;
c. Pasal 2 ayat (4); dan
d. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Pertanyaan 4:
Bagaimana jika barang tersebut tersebut merupakan hadiah dari teman di luar negeri?
Jawaban:
Bahwa ketentuan larangan dan pembatasan ini mencakup impor secara keseluruhan tanpa ada perkecualian yang meliputi:
1. Impor secara umum;
2. Anda membawa sendiri jenis barang yang dilarang atau dibatasi tersebut dari luar negeri ke Indonesia (barang penumpang);
3. terdapat teman atau saudara yang mengirimkan kepada Anda sebagai hadiah;
4. saat barang tersebut dikirim menggunakan Pos (EMS/USPS) atau jasa pengiriman lainnya (DHL, TNT, FedEx, UPS, Aramex dll);
5. barang contoh;
6. barang tujuan bukan untuk komersial;
7. barang yang diimpor lainnya yang tidak diatur pengecualian izin impornya oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan izin impor tersebut dll.
Tambahan:
Untuk jenis barang yang dibatasi impornya, setiap pemasukannya ke Indonesia harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi pemerintah terkait di Indonesia.
Hal ini diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat, dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan mutu, manfaat, dan keamanan atas barang impor tersebut.
Untuk itu: Sebelum memutuskan untuk impor barang, pelajari dulu kriteria barang yang akan Anda impor.
Pertanyaan 5:
Apakah tidak ada pengecualian atas impor barang?
Jawaban:
Ketentuan tentang pengecualian perijinan diatur masing-masing di dalam peraturan dari Instansi Teknis terkait, jika peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, maka DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.
Pertanyaan 6:
Bagaimana jika saya/ keluarga saya benar-benar sedang berobat dan harus membawa obat tersebut ke Indonesia?
Jawaban:
Jika Anda/ keluarga Anda memang ke luar negeri dengan tujuan berobat dan harus membawa obat tersebut ke Indonesia, maka pada saat dilakukan pemeriksaan CIQ (Customs, Immigration, Quarantine - Bea dan Cukai, Imigrasi, Balai Karantina) di Bandara kedatangan di Indonesia harus menyertakan copy resep dari Dokter tersebut.
Jika tidak ada copy resep Dokter maka akan dimusnahkan, sebab Petugas CIQ tidak mungkin bisa mengetahui manfaat dari obat-obatan tersebut tanpa adanya bukti copy resep dari Dokter.
Sekian sedikit tulisan dari saya, semoga bermanfaat bagi sesama. Aamiin
Salam,
Sigit Wijanarko
Pelaksana Pusat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai