Sembilan Dosen Senior STAINU Temanggung Dipecat
Seorang dosen yang dipecat, Zaenal Faizin di Temanggung, Selasa, mengatakan, pemecatan tersebut dilakukan sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami akan ajukan banding atau kalau istilah di negara akan di-PTUN-kan melalui PWNU dan PBNU. Pemecatan ini tidak masuk akal, dilakukan sepihak atas dasar suka atau tidak suka, bukan demi kepentingan institusi," katanya.
Sembilan dosen yang di-PHK per 1 September 2013 tersebut, yakni Zaenal Faizin, Nur Asifudin, Abdul Qodim, Hasyim Afif, Itmain, Miqwan, Masrur, Saridjo, dan Asmawi Mukti. Mereka merupakan dosen senior yang telah puluhan tahun mengabdi di lembaga pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama ini.
Ia mengatakan, pemberhentian dengan alasan pendidikan masih S1 dan belum selesai pada jenjang S2 bukan alasan yang tepat, karena masih terdapat dosen yang tidak dipecat namun pendidikan terakhir masih S1.
Pada SK pemberhentian, katanya, terdapat lembaga PCNU sebagai salah satu pihak yang dilibatkan dalam proses pemecatan ini. Padahal, secara struktural PCNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau mengangkat dosen.
"Hal itu menjadi wewenang Yayasan Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (Yaptinu)," katanya.
Dosen lainnya, Nur Asifudin, mengatakan, pihaknya cukup terkejut dengan pemberhentian tiba-tiba itu, karena sebelumnya tidak diperingatkan, tidak dikumpulkan lebih dulu dan tidak ada suara pemecatan namun tiba-tiba saja dipecat.
Ia mengaku pemecatan itu alasannya tidak masuk kualifikasi, namun pemecatan itu diperkirakan berkaitan dengan konflik internal di STAINU.
Asifudin yang menjadi dosen di STAINU sejak 1988 itu menyebutkan, dari Informasi yang didapat dosen/guru yang tidak masuk kualifikasi ditunggu hingga pensiun dan tidak main diberhentikan begitu saja.
"Saya belum tahu langkah selanjutnya karena SK baru saja diterima dua hari lalu," katanya.
Ketua STAINU Temanggung, Baihaqi, mengatakan, pemberhentian dosen di lingkungan STAINU bukan karena suka ataupun tidak suka, apalagi akan adanya pergantian kepengurusan PCNU.
"Pemberhentian itu murni karena masalah akreditasi yang dilakukan oleh Kopertais, belum lama ini," katanya.
Ia menyebutkan, hasil akreditasi tersebut Fakultas Syariah mendapatkan nilai B, sedangkan Fakultas Tarbiyah mendapatkan nilai C. Padahal, untuk bisa mengikuti pendaftaran CPNS kategori C tidak bisa.
Menurut Baihaqi, faktor utama mendapatkan nilai C tersebut akibat masih banyak dosen yang berstatus S1.