Pemkab Demak anggarkan pembiayaan program JKN-KIS Rp58 miliar
Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran sebesar Rp58 miliar untuk pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Anggaran sebesar itu, berasal dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024," kata Bupati Demak Eisti'anah ditemui usai membuka acara sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Aula Kantor Kecamatan Karanganyar, Demak, Kamis.
Ia mengakui anggaran tahun ini memang ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu, kata dia, dalam rangka mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk dengan beberapa keistimewaan.
Di antaranya, masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar program JKN-KIS ketika sakit bisa didaftarkan oleh pemkab dan langsung aktif.
Kelebihan lainnya, kata Eisti'anah, saat penilaian penanganan kasus tengkes atau stunting yang tahun lalu angkanya berhasil diturunkan, sesuai standar kesehatan Indonesia penilaiannya tidak hanya dari penanganan stunting, tetapi dilihat pula dari keaktifan dalam mencapai UHC.
"Ternyata semua berkaitan. Meskipun disediakan anggaran yang besar untuk kesehatan masyarakat, kalau dilihat dari APBN masih kecil," ujarnya.
Jika sebelumnya sasaran warga yang didaftarkan JKN-KIS memprioritaskan warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), maka sekarang fokus pada data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), karena ingin menekan angka kemiskinan melalui pemberian jaminan kesehatan.
Ia berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal dan belilah rokok legal yang terdapat pita cukainya, sehingga konsumen ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Daerah juga diuntungkan lewat penerimaan DBHCHT yang setiap tahun diterima daerah. Sementara DBHCHT yang diterima pemkab dikembalikan lagi ke masyarakat melalui beberapa program kegiatan yang sudah disiapkan, salah satunya pembayaran iuran JKN-KIS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, maka alokasi DBHCHT sebesar 50 persen digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan masyarakat, dan 10 persennya untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan alokasi 50 persen bidang kesejahteraan, diperuntukkan untuk petani tembakau dan pekerja rokok. Bentuk kegiatannya, yakni dalam bentuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 30 persen dan 20 persennya untuk pengadaan peralatan, benih, maupun pupuk yang dibutuhkan petani.
Baca juga: "Trainer": Kader JKN merupakan orang-orang pilihan
"Anggaran sebesar itu, berasal dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024," kata Bupati Demak Eisti'anah ditemui usai membuka acara sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Aula Kantor Kecamatan Karanganyar, Demak, Kamis.
Ia mengakui anggaran tahun ini memang ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu, kata dia, dalam rangka mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk dengan beberapa keistimewaan.
Di antaranya, masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar program JKN-KIS ketika sakit bisa didaftarkan oleh pemkab dan langsung aktif.
Kelebihan lainnya, kata Eisti'anah, saat penilaian penanganan kasus tengkes atau stunting yang tahun lalu angkanya berhasil diturunkan, sesuai standar kesehatan Indonesia penilaiannya tidak hanya dari penanganan stunting, tetapi dilihat pula dari keaktifan dalam mencapai UHC.
"Ternyata semua berkaitan. Meskipun disediakan anggaran yang besar untuk kesehatan masyarakat, kalau dilihat dari APBN masih kecil," ujarnya.
Jika sebelumnya sasaran warga yang didaftarkan JKN-KIS memprioritaskan warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), maka sekarang fokus pada data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), karena ingin menekan angka kemiskinan melalui pemberian jaminan kesehatan.
Ia berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal dan belilah rokok legal yang terdapat pita cukainya, sehingga konsumen ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Daerah juga diuntungkan lewat penerimaan DBHCHT yang setiap tahun diterima daerah. Sementara DBHCHT yang diterima pemkab dikembalikan lagi ke masyarakat melalui beberapa program kegiatan yang sudah disiapkan, salah satunya pembayaran iuran JKN-KIS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, maka alokasi DBHCHT sebesar 50 persen digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan masyarakat, dan 10 persennya untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan alokasi 50 persen bidang kesejahteraan, diperuntukkan untuk petani tembakau dan pekerja rokok. Bentuk kegiatannya, yakni dalam bentuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 30 persen dan 20 persennya untuk pengadaan peralatan, benih, maupun pupuk yang dibutuhkan petani.
Baca juga: "Trainer": Kader JKN merupakan orang-orang pilihan