Jaringan Pengedar Narkoba di Nusakambangan Terbongkar
"Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang kami peroleh, kami dalami, dan kami lakukan penyelidikan. Rupanya berpusat pada salah satu pelaku yang ada di dalam salah satu Lapas Nusakambangan," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Muliawan saat gelar kasus di halaman Markas Polres Cilacap, Selasa siang.
Berbekal informasi dan sejumlah bukti, kata dia, pihaknya segera datang ke lapas tersebut guna melakukan penangkapan terhadap napi berinisial AS (37) yang berasal dari Kota Magelang.
Dari tangan AS, lanjut dia, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik warna hitam berisi satu paket ganja seberat 200 gram, tujuh paket kecil isi ganja seberat tujuh gram, satu bungkus bekas rokok berisi satu paket ganja seberat 1 gram, satu telepon seluler merek Samsung jenis "Code Division Multiple Access (CDMA), dan satu keranjang sampah warna biru.
"Tempat sampah tersebut digunakan napi itu untuk menyimpan paket ganja," kata dia.
Selain AS, kata Kapolres, polisi juga menangkap empat napi lainnya, yakni AM (37), warga Kabupaten Sidoarjo, YD (51), warga Kota Magelang, YS (30), warga Kota Magelang, dan HW (31), warga Cilacap.
Dari tangan YD, polisi mengamankan barang bukti berupa satu boks rokok dari kaleng berisi delapan bungkus plastik bening yang berisi 8 gram narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bong dan selang bening beserta sedotan, dan saty buah kompor yang terbuat dari korek api berikut pipet.
Sementara dari tangan AM, polisi mengamankan satu bungkus plastik berwarna bening berisi sabu-sabu seberat 5,6 gram, 28 butir pil Xanax Alprazolam, dan satu buah telepon seluler CDMA.
Barang bukti yang diamankan dari tangan YS dan HW di antaranya satu plastik bening berisi sembilan paket sabu-sabu seberat 11,07 gram, uang tunai Rp2.050.000, satu timbangan digital merek CHQ, satu buah korek api gas, satu buah boks rokok dari kaleng berisi dua buah bong kaca, satu buah boks rokok dari kaleng berisi empat potong selang plastik, satu set alat hisap dari botol kaca, satu unit telepon seluler merek Blackberry dengan operator CDMA, satu unit telepon seluler merek Cross dengan kartu "Global System for Mobile Communication (GSM), dan satu telepon seluler merek Nokia tanpa kartu.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa narkoba itu tidak hanya dikonsumsi oleh napi-napi tersebut tetapi juga dijual kepada napi lainnya.
"Bahkan, mereka juga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Kami masih mengembangkan kasus ini," katanya.
Menurut dia, barang tersebut masuk ke Lapas Narkotika dengan bantuan kurir.
Akan tetapi, kata dia, kurir tersebut masuk ke Pulau Nusakambangan tidak lewat Dermaga Wijayapura (penyeberangan menuju Nusakambangan, red.) melainkan melalui sejumlah jalur "tikus" sehingga lolos dari pengawasan petugas.
"Sedikitnya ada 10 jalur 'tikus' di Nusakambangan. Oleh karena itu, kami akan meningkatkan pengamanan di sejumlah jalur tersebut," katanya.
Menurut dia, napi-napi itu juga mempelajari kelemahan alat pengacak sinyal yang terpasang di Nusakambangan sehingga mereka masih tetap bisa berkomunikasi dengan telepon seluler.