"Upaya yang saat ini dilakukan kejaksaan adalah mencari tahu alamat tempat tinggal Untung Wiyono apakah di Sragen atau di Jakarta," kata Asisten Pidana Khusus kejati Jateng Wilhelmus Lingitubun di Semarang, Rabu.
Menurut dia, tim gabungan dari Kejati Jateng dan Kejaksaan Negeri Sragen juga telah disebar ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal mantan orang nomor satu di Kabupaten Sragen tersebut.
Terkait dengan rencana eksekusi Untung Wiyono, kejaksaan tidak melakukan upaya penjemputan paksa atau memasukkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO), namun justru melayangkan surat panggilan eksekusi untuk yang keempat kali.
Wilhelmus menolak jika kejaksaan dikatakan lambat dalam mengeksekusi Untung Wiyono sebagai bentuk pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Dikatakan lambat bagaimana?, tim kejaksaan saat ini sedang bekerja dan jika Untung Wiyono sudah ditemukan akan langsung kami eksekusi," ujarnya.
Ia menjelaskan Kejati jateng menolak permohonan pemindahan yang diajukan Untung Wiyono dan eksekusi terhadap yang bersangkutan akan tetap dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Semarang yakni di Jawa Tengah.
"Bersabar dulu, kami menargetkan pelaksanaan eksekusi Untung Wiyono dilakukan pada Januari 2013," katanya.
Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa Untung Wiyono dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp11 miliar.
Sebelumnya, Kejati Jateng secara resmi mengajukan kasasi ke MA terkait dengan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Selasa (10/4).
Materi dalam memori kasasi sebanyak 46 halaman tersebut antara lain jaksa penuntut umum menilai vonis bebas Untung Wiyono bukan pembebasan murni karena materi putusan hakim sebenarnya telah membuktikan adanya perbuatan terdakwa yang melawan hukum berupa tindak pidana korupsi.
Terbitnya putusan kasasi dari MA tersebut membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang atas terdakwa Untung Wiyono.
Pada Rabu (21/3), mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp11,2 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang diketuai Lilik Nuraini denga hakim anggota Kartini Marpaung dan Asmadinata.
Pertimbangan majelis hakim dalam memvonis bebas terdakwa Untung Wiyono antara lain perintah lisan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum tanpa disertai alat bukti lain, ada pendelegasian wewenang dari terdakwa kepada mantan Sekretaris Daerah Koeshardjono dan bendahara Srie Wahyuni.
Koeshardjono dan Srie Wahyuni selaku koordinator keuangan bertanggung jawab secara pribadi karena sudah ada pendelegasian dari terdakwa selaku kepala daerah.
Menurut majelis hakim, uang sebesar Rp11,2 miliar yang disebutkan sebagai kerugian keuangan negara itu merupakan sisa pinjaman yang tidak bisa dilunasi saat pencairan pada kepemimpinan Bupati Sragen Agus Fachturrahman.

