Purbalingga (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah mengapresiasi keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga yang meraih nilai rata-rata 99,75 dalam kegiatan visitasi dan verifikasi Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Visitasi yang dipimpin Wakil Ketua KIP Jateng Setiadi di Operation Room Graha Adiguna, kompleks Sekretariat Daerah Purbalingga, Selasa, mencakup verifikasi faktual terhadap Self Assessment Questionnaire (SAQ) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Pemkab Purbalingga.
“Dengan demikian nilai akumulasi dari visitasi rata-rata adalah 99,75,” kata Wakil Ketua KIP Jateng Setiadi.
Ia mengatakan KIP Jateng tidak hanya menilai, juga mendampingi agar keterbukaan informasi publik di Purbalingga semakin optimal.
Keterbukaan informasi yang baik, katanya, akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, upaya Pemkab mempertahankan predikat sebagai kabupaten informatif sekaligus inovatif bukan semata-mata demi capaian angka, melainkan untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Upaya kita untuk meraih predikat sebagai Badan Publik yang Informatif sekaligus Inovatif ini bukan hanya mengejar nilai di atas kertas, tetapi memastikan capaian tersebut benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Purbalingga Ato Susanto memaparkan bahwa tata kelola informasi publik tahun 2025 diwujudkan melalui misi Purbalingga B-A-R-U, yakni Bangkitkan ekonomi kerakyatan, Akselerasi pembangunan infrastruktur berkelanjutan, Reformasi birokrasi dan pelayanan publik, serta Unggulkan kualitas sumber daya manusia.
Menurut dia, Pemkab Purbalingga telah mengembangkan berbagai layanan publik berbasis digital seperti aplikasi ePasien RSUD dr Goeteng Taroenadibrata, perizinan melalui Online Single Submission (OSS), kanal aduan Lapor MasBup, survei kepuasan masyarakat Alpukat, serta laman transparansi pada 30 OPD, 18 kecamatan, 22 puskesmas, 15 kelurahan, 138 desa, dan satu laman PPID utama.
Selain itu, Pemkab juga memperkuat transparansi pembangunan melalui slogan “Alus Dalane, Kepenak Ngodene” dengan dukungan aplikasi Smart DPU yang menampilkan data infrastruktur publik dan terintegrasi dengan kanal aduan masyarakat.
“Hampir seluruh pelayanan publik di Purbalingga telah terdigitalisasi. Sistem ini membantu mempercepat respons dan memastikan transparansi kinerja pemerintah,” katanya.
Ato mengatakan Pemkab Purbalingga mengalokasikan Rp7,7 miliar untuk mendukung kegiatan keterbukaan informasi publik serta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan.
Baca juga: Anugerah KIP 2024, LKBN ANTARA raih predikat informatif

